BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh jajaran Satpol PP Boyolali. Seperti razia di daerah Kecamatan Ngemplak, tim razia berhasil mengamankan seratusan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan. Pihaknya telah melakukan razia dibeberapa lokasi, salah satunya di Kecamatan Ngemplak pada minggu ini.
“Dari razia tersebut, pihaknya mengamankan seratusan bungkus rokok tanpa cukai,” katanya, Sabtu (29/6/2024).
Razia gabungan, lanjut dia, juga melibatkan Bea Cukai Surakarta untuk perhitungan denda. Serta TNI Polri dalam pengamanan dan potensi pelanggaran hukum.
“Terhitung sampai akhir Juni ini sudah ribuan bungkus kami amankan. Mereknya macam-macam. Ada Menchester, Sweet dan lain-lain. Banyak merek-merek baru yang bermunculan.”
Menurut Sunarno, rokok-rokok ilegal itu diproduksi dari luar daerah. Dari hasil penelusuran, rokok tanpa cukai itu diduga berasal dari daerah Jawa Timur.
Kemudian didistribusikan melalui sales-sales hingga wilayah Kabupaten Boyolali. Harganya jauh dibawah rokok legal. Satu bungkus rokok tanpa cukai berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
“Namun para penjual ini tidak tahu kalau rokok yang dijual ilegal. Karena harganya murah, mau dititipin oleh sales. Ini kami gencarkan terus edukasi dan razia,” ujarnya.
Sedangkan para penjual dikenakan denda sesuai aturan perundangan. Untuk penjual yang terjaring razia di Kecamatan Ngemplak dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
“Uang denda tersebut masuk ke kas negara.”
Waskita