Beranda Umum Nasional Selama Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Kerusakan Sistem Pemilu Menjadi-jadi

Selama Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Kerusakan Sistem Pemilu Menjadi-jadi

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Selama dua periode kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), demokrasi di Indonesia tidak jalan ke mana-mana, alias stagnan.

Bahkan, menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, kualitas demokrasi Indonesia selama kepemimpinan Jokowi jusru cenderung menurun.

“Apalagi ditambah dengan aturan-aturan yang semakin mencemaskan,” katanya ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Yang paling ia soroti ialah sistem berdemokrasi dalam ajang pemilihan umum di era pemerintahan Jokowi.

Menurut dia, kerusakan sistem pemilu Indonesia semakin menjadi-jadi. Ia mengungkapkan, bahwa rezim Jokowi membuat cita-cita reformasi yang semestinya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin jauh.

Refly menyebut, indeks persepsi korupsi di Indonesia tidak naik sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Hal itu menandakan kasus korupsi di masa pemerintahan Jokowi makin marak, sementara upaya pemberantasan korupsi juga gagal.

“Kolusi? Makin banyak. Putusan MK dan MA ini seperti menggambarkan adanya kolusi,” ujar dia.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik selama pagelaran Pilpres 2024.

Baca Juga :  BGN Tak Bisa Pastikan 2026 Ada Insiden MBG atau Tidak, Nanik Deyang: Nol Insiden Hanya Allah yang Menggaransi

Adapun MK dalam putusannya mengabulkan gugatan batas usia menjadi calon presiden atau wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan yang dibuat oleh hakim konstitusi pimpinan Anwar Usman, adik ipar Jokowi, membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur bisa menjadi kandidat Pemilu mendampingi Prabowo Subianto.

Sementara Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membuat putusan yang dinilai tidak masuk akal, sehingga dikritik oleh sejumlah pihak.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.

Putusan yang dibuat tidak lebih dari tiga hari itu secara tidak langsung memberi karpet merah untuk putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada 2024. Menurut Refly, adanya keterlibatan keluarga Jokowi, baik di Pilpres maupun Pilkada menunjukkan budaya nepotisme.

Baca Juga :  Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,73 Juta, KSPI Siap Tempuh Jalur PTUN

Refly juga menyoroti soal rencana revisi Undang-undang Polri dan Undang-undang TNI.

“Jadi sepertinya kita akan kembali pada era orde baru atau orde lama, alias era yang otokritik dan non-demokratik,” katanya. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat sipil supaya melawan aturan-aturan serampangan yang dibuat oleh penguasa.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.