JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Terlibat Kasus Asusila dan Perselingkuhan, Ini Sanksi yang Diterima 2 PNS di Sleman

Ilustrasi / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Gegara terlibat kasus perselingkuhan dan asusila, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dijatuhi sanksi kedisiplinan berupa penurunan pangkat satu tahun dan penurunan jabatan.

Diharapkan melalui sanksi tersebut, yang bersangkutan memperoleh pembelajaran agar kelak tidak terulang lagi.

“Tidak sampai pemecatan. Sanksi dari kajian tim seperti itu. Tapi harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, R Budi Pramono, Senin (10/6/2024).

Menurut Budi Pramono, kondisi kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman secara umum masih bagus.

Baca Juga :  Setelah Lama Tenggelam,  8 Seniman Coba Bangkitkan Lagi Batik Lukis

Meski demikian, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum pegawai yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya oleh tim kajian dijatuhi sanksi kedisiplinan.

Dua PNS yang melanggar tersebut disanksi masing-masing penurunan pangkat selama satu tahun dan penurunan jabatan menjadi pelaksana selama satu tahun.

Sanksi tersebut didasari atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Sudah diberikan sanksi,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta, mengungkapkan selama ini kedisiplinan PNS sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan kepala Badan Kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022 tentang pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021.

Baca Juga :  Jumlah Penderita Leptospirosis di Sleman Melonjak, dari 8 Menjadi 20 Orang

Yang mana, abdi negara wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin maka dapat dijatuhi hukuman tergantung tingkat pelanggaran.

Oleh sebab itu, Ia mendorong Bupati untuk bersikap tegas.

“Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah, artinya bupati harus berani menindak tegas sesuai pelanggaran. Tentunya setelah  melalui proses investigasi dan ada rekomendasi BKPP yang menangani kepegawaian dan inspektorat dan instansi terkait sesuai permasalahannya,” kata Haris.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com