Beranda Umum Nasional Upacara Hari Lahir Pancasila di Mahkamah Agung, Wartawan Dilarang Masuk!

Upacara Hari Lahir Pancasila di Mahkamah Agung, Wartawan Dilarang Masuk!

Mahkamah Agung RI mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Acara itu digelar pada Sabtu(1/6/2024) di halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Petugas keamanan menjaga ketat pagar MA, media tidak diizinkan masuk ke halaman MA | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Upacara peringatan hari lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2024) di halaman Mahkamah Agung (MA) RI berlangsung singkat dan tertutup dari pihak luar.

Bahkan, reporter tempo yang berniat untuk meliput acara itu pun dilarang masuk.

Pantauan Tempo dari luar gerbang MA menunjukkan, upacara dimulai pada Pukul 07.55 WIB. Pembina upacara, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto.

Upacara itu berlangsung singkat tanpa amanat dari pembina. Pada Pukul 08.15 WIB, upacara berakhir dan peserta upacara tampak membubarkan diri.

Reporter Tempo tetap tidak diizinkan masuk ke halaman Gedung MA. Sejumlah petugas keamanan mencegat reporter Tempo dan menyampaikan bahwa acara itu merupakan acara internal dan media tidak diperbolehkan untuk masuk.

Seorang wanita yang mengaku sebagai Staf Hubungan Masyarakat (Humas) juga menyebut media tidak diperbolehkan masuk.

Dia mengatakan akan berkoordinasi lebih dulu. Dia menyampaikan pesan ke petugas keamanan agar menunggu arahan dari dia apakah diizinkan masuk atau tidak. Namun, hingga upacara berakhir, reporter Tempo tak diperbolehkan masuk ke halaman MA.

Tempo menerima adanya undangan yang ditujukan untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Para Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Dalam surat ini dijelaskan, upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 ini untuk menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung disorot kamera usai membuat putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis (30/5/2024).

Putusan MA itulah yang dinilai menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

www.tempo.co