JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Zulhas Cerita Soal Jokowi Larang Kaesang Ikut Pilkada Jakarta, Kaesang: Belum Dengar Cerita Versi Saya Kan?

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024 | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) pernah menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Kaesang Pangarep ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Apa reaksi Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut?

“Itu kan versi cerita pak Zulhas kan, sudah denger versi cerita saya belum?” tanya balik Kaesang. Namun, ia tak ingin menceritakan lebih lanjut, “Rahasia,” kata Kaesang saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan catatan Tempo, Zulhas mengatakan, ia sempat bertanya kepada Jokowi usai rapat, bagaimana jika Kaesang maju ke pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Kata Zulhas, Jokowi tak berharap jika Kaesang maju menjadi pemimpin Jakarta.

“Waduh, jangan Pak Zul,’ kira-kira begitu,” ujar Zulhas menirukan jawaban Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024), seperti dikutip dari Tempo.

Terkait keinginannya untuk maju di Pilgub Jakarta, putra bungsu Jokowi itu meminta masyarakat bersabar menanti info selanjutnya.

Baca Juga :  Airlangga Sebut Pengaruh Jokowi di Pilpres dan Pilkada 2024

“Kan sudah saya sampaikan, kejutannya nanti di bulan Agustus,” ujarnya.

Kaesang mengatakan, proses pendaftaran pilkada masih lama, ia berharap masyarakat sabar menanti infonya. “Masih lama, pendaftarannya masih akhir Agustus kan. Sabar,” ucapnya.

Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024 terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal ini berkaitan dengan syarat usia kepala daerah.

Lewat putusannya Bernomor No.23 P/HUM/2024, MA telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No.9 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  Hasto PDIP: Masak Kaesang Mampu Ubah Undang-undang Hanya Mau Jadi Cawagub?

Menurut MA, syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu mengatur syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Saat ini, Kaesang yang lahir 25 Desember pada 29 tahun lalu itu dipastikan tidak bisa maju dalam pilkada 2024 dengan aturan sebelum putusan MA karena penetapan calon pilkada pada 22 September 2024.

Pada kesempatan berbeda, Kaesang mengatakan putusan itu masih belum masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Itu mungkin belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu mungkin saya tidak tahu,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com