Beranda Daerah Klaten 3 Kali Lakukan Aksi Begal Payudara hingga Keluarkan Alat Vital, Pemuda Klaten...

3 Kali Lakukan Aksi Begal Payudara hingga Keluarkan Alat Vital, Pemuda Klaten Ini Diringkus Polisi

pelaku aksi begal payudara
Ilustrasi tangan diborgol / pixabay

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Berupaya melakukan aksi begal payudara di Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah, seorang pemuda di bawah umur berinisial  D (17)  akhirnya diringkus oleh polisi dan diamankan.

Aksi yang terjadi pada Sabtu (6/7/2024) itu menimpa korban berinisial SA (28), dan kasus tersebut malah sempat viral di media sosial.

Plt Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Widodo, mengungkapkan, tersangka melakukan tindakan tak bermoral itu kepada korban saat berada di tiga lokasi.

“Kejadian pertama di depan toko alat tulis, Jalan Pemuda Nomor 284, Kampung Mlinjon, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Lalu pelecehan kedua dilakukan di Jalan Merapi, Kelurahan Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan,” ucap Widodo, Jumat (12/7/2024).

Adapun, di lokasi ketiga tersangka dikatakan membatalkan niatnya lantaran  sudah ketahuan korban. Disebutkan, korban mengarahkan ponselnya ke arah tersangka saat akan mendekat, sehingga tersangka pun melarikan diri.

Widodo menuturkan, tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara aksi begal payudara di lokasi pertama dan memperlihatkan alat vitalnya di lokasi kedua.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang joging di lokasi tersebut. Kemudian di lokasi kedua, pelaku memperlihatkan alat vital kepada korban sambil mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga :  Info Lur!Ada Pola Tanam Sehat, Padi Jadi Anti Tikus Bebas Hama dan Tidak Diserang Burung Pipit

Pihaknya memaparkan, kronologis kejadian itu bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat tersangka melakukan perjalanan dari rumah untuk membeli jajanan di daerah Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kala itu, tersangka melihat korban SA sedang joging, sehingga mulai mengikuti korban dan melakukan aksinya.

Kemudian, tersangka kembali berpapasan dengan korban saat melintas di Jalan Merapi. Maka, tersangka melakukan aksi kedua di depan Perumahan Pesona Merapi Asri.

“Pelaku sempat akan melakukan aksi ketiga, tapi saat hendak dihampiri, korban mengarahkan ponsel ke arah pelaku D. Hal itu membuat pelaku D membatalkan niat dan melarikan diri,” ujarnya.

Pihaknya menjabarkan, motif tersangka melakukan tindakan asusila itu karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial. Tersangka yang masih dibawah umum itu menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya.

Meski masih di bawah umur, tersangka D tetap disangkakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga :  Angin Lesus Terjang Desa Tambong Wetan, Klaten, Puluhan Rumah Rusak

Widodo berharap kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hatu dan waspada terhadap efek negatif video porno, serta potensi kejahatan seksual di sekitar.

“Mari awasi anak-anak kita dan keluarga kita. Jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, tapi bisa juga menjadi korban,” tandasnya.

www.tribunnews.com