Beranda Nasional Jogja 6 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Diringkus Polisi

6 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Diringkus Polisi

Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, saat menunjukkan barang bukti, Senin (29/7/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  enam tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Obaya) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta.

 Diketahui, dari enam tersangka yang diamankan itu, dua di antaranya ditengarai menggerakkan bisnis ‘pil pikun’ dari balik jeruji.

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, mengatakan para tersangka diamankan dalam kurun pertengahan Juli sampai akhir Juli 2024.

Dalam operasi tersebut, jelas Adriansyah, setidaknya lima kasus penyalahgunaan narkoba dan obaya dapat teruangkap dengan puluhan butir obaya dan psikotropika.

Kasus pertama pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap FDS laki -laki, karyawan swasta.

Saat digeledah, ditemukan 70 tablet psikotropika golongan IV jenis Calmlet (Alprazolam 1 miligram serta satu unit HP warna biru.

Terhadap FDS disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997  tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

Kasus kedua pada Minggu 21 Juli  sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Polis itelah melakukan penangkapan terhadap OWP (32) Laki -laki, Wiraswasta.

Terhadap OWP disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.

Ungkap kasus ketiga, yakni Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Masaran, Sragen, Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap MH (23) Laki -laki, belum bekerja dan RM (32) Laki -laki, Karyawan Swasta.

Baca Juga :  7 Tersangka Pelaku Penusukan Terhadap Santri di Jogja Diringkus Polisi

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka OWP,” kata Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/7/2024).

Dari tersangka MH ditemukan barang bukti 34.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 15.800 tablet atau butir Trihexyphendidyl, lalu 3.725 tablet Tramadol HCI serta 1 unit ponsel warna hitam.

Terhadap MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000

Berlanjut Kamis 26 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman, Polosi telah melakukan penangkapan terhadap EC (30) Laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dari penggeledahan itu ditemukan 420 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 unit HP warna Biru.

Terhadap EC disangkakan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.

“Jadi untuk total tersangka dari pertengahan Juli sampai akhir Juli 2024 yang berhasil diamankan ada enam,” ujar Adrian.

Dari keseluruhan kasus tersebut total barang bukti mencapai 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obaya.

Adriansyah mengatakan, dari pengakuan tersangrka diketahui, peredaran obat-obatan berbahaya itu ditengarai berawal dari balik jeruji penjara.

Fakta itu disampaikan tersangka RM yang mengaku mengenal WP saat keduanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Gegara Korsleting Listrik, Kantor Layanan Bus di Banguntapan Bantul Ludes Terbakar

Saat itu, keduanya merupakan residivis pada kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun silam.

“Mereka kenal di lapas, lalu lanjut jualan. Dulu ada yang residivis kasus narkoba juga,” jelas Adrian.

Mantan Kasatreskrim Polres Bukittinggi itu  menuturkan dari WP dan RM barang kemudian didistribusikan oleh MH.

Beruntungnya mata rantai peredaran narkoba dan obaya ini dapat diputus oleh jajaran Polresta Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tersangka WP juga dalam hal ini masih berstatus bebas bersyarat.

“WP ini masih bebas bersyarat belum enam bulan. Rm dan MH residivis, jadi kenal dengan WP di lapas,” ujarnya.

Adrian menegaskan saat ini Polisi masih terus melakukan upaya pengembangan kasus lebih lanjut.

Menurutnya, obaya menjadi muara seseorang berani melakukan tindakan kriminal yang berbahaya.

“Contoh penganiayaan, salah satu dasar obat yang dipakai ya obaya ini. Kami sudah komitmen kalau misal ada peredaran akan kami tindak,” pungkasnya.

www.tribunnews.com