Beranda Daerah Wonogiri Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Kecamatan Maupun Beda Kota

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Kecamatan Maupun Beda Kota

Ilustrasi cincin pernikahan. Pixabay

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam hidup. Lantaran itu perlu persiapan matang termasuk soal kelengkapan administrasi kependudukan sebagai syarat pernikahan.

Pernikahan juga tidak mesti antara pengantin dalam satu kota, banyak yang menikah dengan pasangan beda kota. Nah, bagi pasangan yang ingin menikah di luar domisili mereka, perlu dilakukan proses numpang nikah.

Berikut adalah panduan cara mengurus surat numpang nikah beda kecamatan maupun beda kota:

Persyaratan:

Surat pengantar nikah dari RT/RW
– Surat keterangan belum menikah
– Fotokopi KTP dan KK
– Pas foto 2×3 dan 4×6
– Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (untuk beda kota)

Langkah-langkah:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW

– Datangi RT dan RW dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
– Minta surat pengantar nikah untuk numpang nikah.

2. Mengurus surat pengantar di kelurahan

– Datangi kelurahan tempat tinggal dengan membawa surat pengantar nikah dari RT/RW Fotokopi KTP dan KK
– Minta surat pengantar nikah ke KUA kecamatan.

3. Mengurus surat nikah di KUA asal (untuk beda kota)

Baca Juga :  PSHT Bukan Alat Politik, Aksi Damai Menggema di Jateng Tenggara alias Wonogiri

– Datangi KUA asal dengan membawa:
Surat pengantar nikah dari kelurahan
Fotokopi KTP dan KK
Pas foto 2×3 dan 4×6
Surat keterangan belum menikah
– Minta surat rekomendasi nikah untuk numpang nikah di KUA tujuan.

4. Mengurus surat nikah di KUA tujuan

– Datangi KUA tujuan dengan membawa:
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
Surat pengantar nikah dari kelurahan
Fotokopi KTP dan KK
Pas foto 2×3 dan 4×6
– Lakukan pemeriksaan berkas dan ikuti prosesi akad nikah.

Namun perlu diingat, wajib disiapkan berkas dan dokumen tambahan yang diperlukan, meliputi :

– Surat persetujuan menikah dari orang tua/wali (untuk usia di bawah 21 tahun)
– Akta kelahiran
– Izin tertulis dari wali nikah (jika wali nikah tidak hadir)
– Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (untuk menikah di bawah usia 18 tahun)
– Surat keterangan sehat dari puskesmas
– Surat izin menikah dari atasan (bagi PNS/TNI/Polri)

Persyaratan di atas dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi KUA setempat untuk informasi lebih lengkap dan terbaru.

Baca Juga :  Korban Judi Online Jelas-Jelas Dibodohi Bandar, Nasib Malang Menanti

Biaya pengurusan nikah di KUA biasanya
tidak dikenakan biaya. Proses pengurusan nikah di KUA biasanya memakan waktu beberapa hari.

Tips:

– Siapkan semua persyaratan dengan lengkap dan sesuai ketentuan.
– Datanglah ke KUA pada jam kerja untuk menghindari antrian panjang.
– Jika kamu memiliki kendala dalam mengurus surat nikah, kamu dapat meminta bantuan dari keluarga atau orang terdekat. Aris Arianto