JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Diduga Karena Malpraktik, Tangan Bayi yang Dilahirkan Wanita di Wonosari Gunungkidul Ini Lumpuh

ilustrasi / tribunnews
ย ย ย 

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kebahagiaan Nurul Hidayah Isnaniyah (34), warga Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, setelah melahirkan anaknya, menjadi ternoda.

Pasalna, karena dugaan malpraktik saat proses persalinan, membuat tangan kiri bayi yang dilahirkannya mengalami kelumpuhan.

Meski demikian, pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Allaudya mengklaim sudah menjalankan tindakan medis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Direktur Utama RSIA Allaudya dr Chori Fadhila Ova mengatakan, pihaknya telah memberikan infomerd consent sebelum melakukan tindakan vakum kepada korban dengan melalui lisan.

“Kalau informed consent persalinan kami sudah ada dari awal. Namun, untuk tindakan vakum kami memang menyampaikan secara lisan kepada pasien dan suaminya, dan dijawab ” yang terbaik,”ujar Chori, pada Rabu (10/7/2024) kemarin.

Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga membantah adanya permintaan korban untuk melakukan operasi Caesar saat persalinan.

Chori mengklaim pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari pasien untuk dilakukan tindakan operasi Caesar (Sectio Caesarea).

“Kami sudah lakukan audit internal dari semua yang jaga saat itu, semua menyatakan tidak ada permintaan sesar,”ujarnya.

Merespons hal itu korban Nurul Hidayah Isnaniyah atau akrab disapa Isna ini mengatakan, dirinya tak pernah menerima Informed Consentย  baik lisan maupun tertulis untuk tindakan vakum saat persalinan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Tidak pernah ada Informed Consent yang diberikan ke kami, saya dan suami saya. Baik itu lisan maupun tulisan. Tindakan vakum itu merupakan tindakan berisiko tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (11/7/2024).

Dia menyampaikan, saat itu dokter hanya menyampaikan dibantu dengan tindakan vakum dan kondisi harus terus mengejan.

Baca Juga :  Tujuh Toko di Depok, Sleman Ditutup Satpol PP, Gegara Jual Miras Tanpa Izin

“Yang disampaikan itu,ย  โ€˜ibu saya bantu dengan vakum, tapi ibu harus tetap mengejanโ€™. Tetapi tidak ada penjelasan tindakan vakum ini seperti apa, dan kami saat itu tidak memberikan jawaban,ย  apakah itu yang dianggap Informed Consent,”ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga menuturkan, pihaknya berulang kali menyampaikan agar persalinan dilakukan dengan prosedur operasi Caesar. Namun, dari pihak rumah sakit membantah adanya permohonan ini.

“Dari awal saya sudah meminta untuk operasi Caesar sebab pertimbangannya kondisi berat badan saya yang naik drastis. Saya sudah sampaikan berulang kali,”ujarnya.

Sementara itu untuk langkah ke depan, Isna mengaku akan menunggu keputusan dari pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Untuk saat ini menunggu keputusan MKDKI. Kalau ke kepolisian kami sudah pernah buat aduan dan dilakukan mediasi namun deadlock. Untukย  membuat laporan (ke polisi) akan kami pikirkan lagi,”urainya.

Isna menceritakan kronologi bermula saat dirinya melakukan pemeriksaan awal kehamilan, pada 2 April 2023, di RSIA Allaudya. Pemeriksaan dilakukan yakni Vaginal Touch (VT) oleh bidan yang menyatakan masuk persalinan dengan pembukaan 2 tipis.

Kemudian, pada hari yang sama pihaknya diarahkan ke kamar perawatan karena khawatir bayi lahir jika pulang ke rumah.

“Saat itu saya pun mengambil kelas perawatan VIP,”ujarnya.

Kemudian pada 3 April 2023, dilakukan VT oleh bidan dikatakan masih pembukaan 3 tipis. Kemudian, karena merasakan kontraksi yang sangat sakit dirinya meminta kepada sang suami untuk tindakan Sectio Caesarea atau operasi sesar.

Suami Nurul meminta bidan untuk berkonsultasi ke dr. Anita Rohmah, Sp.OG, yang menangani proses persalinan saat itu. Namun, pihaknya diminta menunggu lagi agar persalinan dapat dilakukan secara normal.

Baca Juga :  PDIP DIY Usung Harda Kiswaya dan Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2024

Masih di hari yang sama pukul 11.35 WIB, dr. Anita masuk ke ruang tindakan, lalu menyatakan sudah pembukaan 10. Dia mengatakan,dr. Anita melakukan vakum tanpa informed concent yang seharusnya ditandatangani oleh suaminya. Pukul 11.55 WIB, bayi Nurul lahir dengan kondisi berat bayi baru lahir (BBL) 4.800 gr dan panjang 52 cm.

โ€œSaya dan suami sangat terkejut dan khawatir, karena bayi kami sebegitu besar. Kami khawatir,โ€ ucapnya.

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, dokter spesialis lain di RSIA Allaudya merujuk bayinya ke RSUD Wonosari, sebab besarnya bayi, sehingga perlu ada pemeriksaan dan observasi lanjutan.

โ€œDokter ini juga menyampaikan bahwa akibat proses persalinan pada saat bahu bayi coba dilahirkan, terjadi distosia bahu, dan tidak ada gerakan lengan sebelah kiri bayi saya. Kemungkinan bayi saya mengalami erbs palsy,โ€ lanjutnya.

Kemudian, dari hasil rontgen menunjukkan tidak ada patah tulang atau kelainan pada lengan bayi. Dokter jaga di UGD RSUD Wonosari memperkirakan ada masalah pada syaraf bayinya.

Atas kejadian ini, Pada 26 Maret 2024, mediasi sempat dilakukan antara Nurul dengan dr. Anita Rohmah, perwakilan RSIA Allaudya, dan perwakilan IDI Gunungkidul dengan disaksikan Unit Krimsus Polres Gunungkidul.

โ€œSetelah dari mediasi itu, tidak ada kabar lagi dari Polres maupun dr. Anita, kami anggap ini deadlock. Maka dari itu kami melaporkan dugaan malapraktik ini ke MKDKI,โ€ jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com