Beranda Daerah Boyolali Diendus Inspektorat Boyolali, Oknum Sekdes dan Kades di Wilayah Kecamatan Gladagsari Selewengkan...

Diendus Inspektorat Boyolali, Oknum Sekdes dan Kades di Wilayah Kecamatan Gladagsari Selewengkan Dana hingga Rp 100 Juta Lebih

Ilustrasi korupsi / tempo.co

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Inspektorat Boyolali mengungkap adanya dugaan korupsi oleh oknum Sekdes dan Kades di desa wilayah Kecamatan Gladagsari. Tak main- main, nilainya bahkan mencapai lebih dari Rp 100 juta.

“Selain aset kendaraan, oknum juga menyelewengkan dana corporate social responsibility (CSR), BPD hingga Dana Desa senilai lebih dari Rp 100 juta,” ujar Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali, Lilik Subagiyo kepada wartawan pada Selasa (2/7/2024).

Dijelaskan, pihaknya telah memeriksa pengelolaan keuangan salah satu desa di Kecamatan Gladagsari tersebut. Ternyata pengelolaan keuangan tidak transparan. “Pemeriksaan kami lakukan berdasar aduan dari masyarakat pada 2023.”

Adapun penyelewengan itu mencakup penggelapan uang lelang kas desa dan menggadaikan sepeda motor milik desa. Bahkan, dana CSR dari perusahaan dinikmati sendiri oleh oknum Kades. Belum lagi tidak transparannya masalah pengelolaan Bumdes.

Baca Juga :  Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali Divonis Seumur Hidup. Terdakwa dan JPU Sama- sama Ajukan Banding

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah kami lakukan pembinaan.”

Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut sama sekali dari desa terkait. Bahkan, muncul temuan baru yang dilakukan oknum Sekdes. Dimana Sekdes juga ikut melakukan penyelewengan.

“Sudah tiga bulan sepeda motor inventaris bantuan CSR perusahaan tidak terlihat karena digadaikan,” ujarnya.

Ada juga temuan, penilapan uang BPD yang dilakukan Sekdes. Aksi tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Pihak Inspektorat pun telah melaksanakan fungsi pengawasan dan jaminan mutu serta melakukan pendampingan.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban. Namun, desa tersebut tidak kunjung melakukan perbaikan. “Sudah kami lakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah kami rilis, sudah kami sampaikan pada yang bersangkutan.”

Drai sisi waktu, sudah lebih dari 60 hari tak ada tidak lanjut dari oknum tersebut. Padahal, kewenangan Inspektorat hanya sebatas pembinaan. “Namun karena tak ada tindak, maka kasusnya segera kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Biar diproses lebih lanjut secara hukum,”  ujarnya. Waskita