SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tengah mendalami dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang mangkrak di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang berasal dari dana desa.
Pada awak media di Sragen Kajari Sragen Virginia Hariztavianne usai menggelar upacara hari Adhyaksa menyampaikan sejumlah progres kinerja Kejari Sragen. Termasuk didalamnya sejumlah kasus yang ditangani Pidana Khusus (Pidsus).
Salah satunya masih penyelidikan untuk laporan terkait Desa Guworejo proyek kolam renang mangkrak.
“Kalau untuk yang di penyidikan Guworejo, kecamatan karangmalang. Pembangunan kolam renang menggunakan anggaran 2019-2022,” kata Kajari Sragen Senin (22/7/2024).
Pihaknya menyampaikan Kerugian negara yang diakibatkan pembangunan kolam renang di Guworejo, saat ini masih diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
“Sampai saat ini kami sudah bersurat. Tapi belum selesai untuk perhitungan kerugian negara,” terangnya.
Terkait pembangunan kolam renang itu tidak sesuai sama sekali dengan apa yang sudah digambarkan atau direncanakan. Lantas berkaitan dengan keterlibatan Kepala desa (Kades) atau pelaksana, pihaknya masih pendalaman.
Pihaknya menjelaskan nilai Anggaran proyek sekitar Rp 600 juta. Pelaksanaan pembangunan sudah dilakukan sejak 2019 sampai 2022 atau selama 4 tahun. Namun kondisinya sampai saat ini mangkrak dan tidak dapat difungsikan.
“Iya masih pendalaman,” bebernya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Guworejo, Ndaru Sucondro beberapa kali dihubungi wartawan melalui telepon selulernya tidak menjawab. Demikian juga pesan singkat tidak dibalas. Huri Yanto