Beranda Daerah Boyolali Jualan Kelontong Nyambi Jualan Miras, Pedagang di Pasar Sunggingan, Boyolali Diringkus Polisi

Jualan Kelontong Nyambi Jualan Miras, Pedagang di Pasar Sunggingan, Boyolali Diringkus Polisi

Iniah botol-botol minuman keras (Miras) yang berhasil diamankan Polisi Polres Boyolali dari seorang pedagang di pasar Sunggingan | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pedagang di Pasar Sunggingan, Boyolali Kota ini sungguh nekat. Bagaimana tidak, dia menjual miras dengan cara disamarkan di toko kelontong miliknya.

Namun petugas cukup jeli. Hingga kemudian toko itupun dirazia petugas pada Kamis (25/7/2024) malam. Petugas pun berhasil menyita puluhan botol miras tersebut. Modusnya, miras dijual di toko yang disamarkan dengan barang kelontong.

Jadi, jika dilihat sekilas, pemilik menjual aneka kebutuhan sehari-hari. Namun, di bagian bawah etalase toko itu ternyata digunakan untuk menyimpan miras. Toh, upaya busuk itu akhirnya tercium aparat kepolisian.

Kapolsek Boyolali Kota AKP Kuntadi Wijanarko mengungkapkan,  penggrebekan penjual miras tanpa izin di toko kelontong itu bermula dari informasi masyarakat. Tak menunggu lama, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar, toko itu juga menjual miras tanda izin. Tadi malam, kami langsung mengamankan barang bukti miras yang dijual pedagang tersebut,” katanya, Jumat (26/7/2024). Namun dia tidak  menyebut identitas tersangkanya.

Disebutkan, ada 60 botol miras berbagai merek yang ditemukan di dalam toko kelontong itu. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut penjualan miras ini. Pemilik toko juga akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadwal sidang tipiring masih menunggu kepastiannya.”

Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan razia terkait penyakit masyarakat (pekat). “Tentunya, termasuk peredaran miras tanpa izin. Karena itu sebelum tertangkap, segera saja bertobat,” ujarnya.  Waskita