JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kritik Kedatangan Dokter Asing, Budi Santoso Dipecat dari Jabatan Dekan FK Unair, KIK dan SPK Desak Rektor Unair Cabut SK Pemecatan

Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Budi Santoso dicopot dari jabatannya usai mengkritik kebijakan pemerintah yang mendatangkan dokter-dokter asing ke tanah air | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Intervensi kekuasaan di ranah akademik kembali menyeruak di  balik pemecatan Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Gara-garanya adalah sikap kritis Budi Santoso, yang mengkritik program pemerinah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia.  Buntutnya, ia pun dicopot dari jabatannya oleh Rektor Unair, M Nasih.

Hal itu pun menjadi keprihatinan  Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus Indonesia (SPK).

Keduanya mendesak Rektor Unair, M Nasih untuk membatalkan Surat Keputusan pemecatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair.

Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan, tindakan rektor Unair berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik. Pemecatan itu juga merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi.

“Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan, terutama Menkes, untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman,” kata Satria dalam rilis yang diterima, Kamis 4 Juli 2024.

Ia menjelaskan, kebebasan akademik sudah diatur di dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat UU itu menyebut, kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Baca Juga :  Kepala BSSN Pilih Bungkam dan Menghindar Saat Diberondong Pertanyaan Seputar Peretasan PDN

Di samping itu, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas.

Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik merupakan pelanggaran HAM,” kata Satria.

Menurut KIKA dan SPK, Rektor Unair seharusnya perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF). Deklarasi inu ini justru dilahirkan kesepakatannya di Universitas Airlangga pada Desember 2017.

Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021. khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

“Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” kata Satria.

Budi Santoso, diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024. Pencopotan jabatan itu menyusul pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing di Indonesia.

Baca Juga :  Bertekad Stop Impor Kambing yang Nilainya Capai Rp 37 T, Mentan Targetkan Cetak Peternak di Seluruh Indonesia

Kabar pemberhentian itu awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp. Dari bunyinya, pesan tersebut berisi pesan dan pernyataan Budi kepada jajarannya di Unair. Pernyataan ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Budi, ketika dihubungi Tempo pada Rabu malam.

“Assalamualaikum wr wb. Bpk ibu Dosen FK Unair. Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas,” begitu isi pesan yang beredar.

Ketika ditanya oleh Tempo, Budi juga membenarkan bahwa pencopotan itu berkaitan dengan pernyataannya di sejumlah media pada 27 Juni 2024. Budi yang saat itu masih mewakili FK Unair menolak praktik dokter asing di Indonesia. Dia menyebut dokter-dokter lokal masih mampu memenuhi kebutuhan pasien domesik.

Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Martha Kurnia Kusumawardani, membantah tuduhan itu. Pimpinan Unair melakukan pemecatan itu untuk menerapkan tata kelola kelembagaan yang lebih baik.

“Pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair,” kata Martha saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com