JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Minta Kenaikan Gaji, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Sragen Gruduk Kantor DPRD

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Merasa bertahun-tahun kurang diperhatikan para perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendadak mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sragen untuk menyampaikan nasib dan mendorong kenaikan gaji para anggota BPD yang ada di desa-desa di 20 kecamatan di Sragen Selasa (3/7/2024).

Terlihat kurang lebih 40 orang lebih dari perwakilan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Sragen itu ke gedung dewan.

Pada saat bertemu dengan dewan dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sragen PABPDSI menyampaikan unek-uneknya. Sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi untuk menjaring aspirasi masyarakat desa, lembaga desa dan mitra pemerintah desa, perlu ada penyesuaian tunjangan.

Lantaran selama ini mereka hanya menerima tunjangan jabatan Rp 300 – 500 ribu. Lantas dengan dasar ketentuan UU Desa nomor 3 tahun 2024 mendorong agar tunjanganyang diterima menjadi Rp 1 juta – 1,5 juta. Kemudian menerima tunjangan purna tugas setidaknya Rp 2 juta. Sedangkan tuntutan lain seperti anggaran operasional, anggaran peningkatan kapasitas hingga dilibatkan dalam public hearing Raperda tentang BPD.

Baca Juga :  Momen HUT RSUD dr. Soeratno Gemolong Ke 14 Bupati Sragen Mbak Yuni Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Pada kesempatan tersebut, Ketua PABPDSI Sragen Wisnu Widiatmoko menyampaikan kehadiran ke DPRD Sragen sudah lama direncanakan. Pihaknya menuturkan ada beberapa poin yang disampaikan. Salah satu yang paling utama terkait tunjangan.

BPD di Sragen sekitar 1600 orang. Tunjangan Kita naik terakhir tahun 2019, dari anggota Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu. Untuk ketua dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Lha nanti minimal anggota Rp 1 juta dan ketua Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan ada sejumlah item lain yang dituntutkan. Seperti purna tugas dan dilibatkan terkait public hearing. Tuntutan kenaikan ini menurutnya masuk akal. ”Semestinya BPD menerima setidaknya 7 Persen dari Penghasilan Tetap Kepala Desa (Kades) Namun angka yang diajukan masih realistis,” ujarnya.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Sragen Wakili Sragen di Ajang Krenova Subosukawonosraten dengan Inovasi Lampu Lilin Unik

Lantas sebelumnya terbentuk Majelis Desa Indonesia. Salah satu organisasi yang diakui yakni PABPDSI dengan jenjang kepengurusan dari pusat sampai daerah.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim menyampaikan pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah Kabupaten Sragen. Permintaan para Legislator desa berpedoman dari UU Desa, salah satunya terkait hak keuangan.

”Kita sampaikan ke pemerintah daerah, dan dijawab dari Pemerintah daerah bahwa UU itu bisa diaplikasikan setelah ada regulasi turunannya. Seperti setelah UU, PP, Permen, Perda dan sampai Perbup,” ujarnya.

Lantas dalam pertemuan itu, terkait tunjangan juga disesuaikan dengan keuangan daerah. ”Kalau hari ini sulit direalisasikan. Silpa kita hanya sekitar Rp 23 miliar untuk perubahan ini. Jadi sangat berat. Kalau direalisasikan harus ada perubahan perda, turunan dari undang-undang tadi,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com