Beranda Daerah Boyolali Muantap! Polres Boyolali Bekuk Pelaku Curas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Muantap! Polres Boyolali Bekuk Pelaku Curas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Inilah NC (40), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang berhasil dibekuk Polisi / Foto: Waskita

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Boyolali patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, tim Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam waktu kurang 24 jam.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi menjelaskan, tim sekaligus menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, pada Jumat (5/7/2024). Pelaku adalah NC (40), warga Polan Harjo, Klaten.

Ini adalah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya / Foto: Waskita

Modusnya dengan memepet dan selanjutnya menarik tas milik korban secara paksa. “Tersangka sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya pada Minggu (7/7/2024).
Adapun kronologis kejadian terjadi Jumat (5/7) sekitar pukul 11.15 di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Bermula saat korban Sri Mulyati hendak setor uang ke bank BNI di Komplek Perkantoran Pemkab Boyolali dengan berjalan kaki.
Sesampainya di depan Bank BNI ada seseorang tidak dikenal melawan arus dari arah selatan. Setelah memepet korban, tersangka mengambil secara paksa tas milik korban. Sehingga terjadi tarik- menarik antara korban dan pelaku.
“Korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang Rp 23.000.000 dan dompet berisi uang Rp 3.000.000.”
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojosongo.
Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Hingga pelaku kemudian berhasil ditangkap.”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp 15.000.000, tas hitam, dompet beserta identitas korban. Turut diamankan, Yamaha Vixion Nopol T-3768-NL yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.”
Kasat Reskrim pun menghimbau kepada masyarakat Boyolali apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga. Pasalnya, hal itu bisa memancing pelaku kejahatan.
Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak Kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka dimana pun bersembunyi. “Kami akan kejar dan akan kami tangkap dimanapun pelaku bersembunyi,” ujarnya. Waskita