JAMBI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaringan narkoba internasional berhasil digagalkan dan dibongkar olah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita 3,98 kilogram sabu dan 19.895 butir ekstasi, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai seorang kurir narkoba yang akan melintas di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Honda Accord yang dikendarai oleh AR di wilayah Muaro Jambi, perbatasan dengan Sumatera Selatan, pada Jumat, 28 Juni lalu.
AR berusaha menghindari kejaran polisi, namun pelariannya terhenti setelah mobilnya menabrak truk yang sedang terparkir. Dalam penggeledahan, ditemukan 3,98 kilogram sabu dan 19.895 butir ekstasi. AR diketahui berangkat dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan. “Dari total barang bukti yang disita itu jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp 10 miliar lebih,” ujar Ernesto.
Berdasarkan keterangan AR, polisi kemudian menangkap AU, yang diduga sebagai pengedar dan bagian dari sindikat narkoba internasional. Mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Malaysia. Narkoba diselundupkan melalui Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Ilir, Riau, kemudian menuju Pekanbaru dan dibawa ke Jambi. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus Teh Cina.
AR dan AU, warga Batanghari, Jambi, diketahui merupakan residivis kasus narkoba. AR mengaku sudah tiga kali membawa narkotika dari Pekanbaru ke berbagai daerah dengan bayaran Rp 30 juta per kilogram. “Pelaku mengaku sempat mengedarkan 14 kilogram di Jambi,” kata Ernesto.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, AR dan AU juga menyebut seorang tahanan kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Surolangun, Jambi, sebagai pemilik sabu dan ekstasi tersebut. Saat ini, Polda Jambi masih terus mengusut keterlibatan tahanan berinisial MI tersebut.