Beranda Daerah Semarang Polrestabes Semarang Tangani 20 Kasus Judi Online dalam 6 Bulan Terakhir

Polrestabes Semarang Tangani 20 Kasus Judi Online dalam 6 Bulan Terakhir

Lapak judi togel di Jalan Gedung Batu Utara V, Semarang Barat, Kota Semarang | Tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah menangani 20 kasus perjudian dalam enam bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 14 kasus terkait dengan judi konvensional, sementara enam kasus lainnya terkait dengan judi online (judol).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga awal Juli 2024, mereka telah menerima laporan polisi terkait kasus-kasus ini.

“Iya dari Januari sampai awal Juli 2024 ini kami tangani 20 LP (laporan polisi) soal judi, untuk tersangka yang ditangkap jelas banyak,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan informasi dari Andika, sebagian besar kasus melibatkan judi togel dan penangkapan tidak hanya terbatas pada pengecer tetapi juga bandar. Dia juga menjelaskan bahwa dalam kasus judol, pihaknya berhasil menelusuri para promotor dan menangkap beberapa selebgram serta promotor yang menggunakan platform Facebook untuk aktivitas judi online.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Kami tangkap para tukang endorse judi online dan ada orang yang tugasnya itu mencatat di situ judol lalu menghubungi pemenangnya itu,” ujarnya.

Andika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online, dengan koordinasi yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online yang berhasil diidentifikasi.

“Kami juga lakukan pengembangan dari 20 LP tersebut onleh Unit Tipidter,” tuturnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah berhasil menangkap DW (19), seorang selebgram dan mahasiswi di Semarang, serta FA, seorang pria yang berperan sebagai mencari promotor seperti DW. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dalam UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.  Aisyah Kharisma Yogi

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki