Beranda Umum Nasional Usai Menang di PN Bandung,  Kuasa Hukum Langsung Urus Pembebasan Pegi Setiawan

Usai Menang di PN Bandung,  Kuasa Hukum Langsung Urus Pembebasan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Usai Hakim Tunggal Eman Sulaiman mengetukkan palu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada , Senin (8/7/2024),  Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap kliennya tersebut segera dibebaskan dari tahanan.

Menyusul putusan PN Bandung yang memenangkan Pegi Setiawan, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Isank Nasruddin mengatakan, mereka akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan pembebasan kliennya.

“Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga,” kata Nasruddin.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi terhadap Polda Jawa Barat. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. Hakim juga menilai langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai buronan tidak sah karena alasan yang sama.

Baca Juga :  Kemenperin Bakal Temui Kurator untuk Cegah PHK, Tapi Waktunya Belum Pasti, Mengulur Nasib Sritex?

Selain secara prosedur, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga bermasalah secara materiil. Menurut Eman, dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tak bisa membuktikan dua alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka.

Tim Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah namun tak bisa menunjukkannya dalam persidangan.

“Permohonan  dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Dengan putusan itu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

Baca Juga :  HUT ke-52, Megawati Tantang Polri  untuk Berani Bela Kepentingan Masyarakat, Bukan Segelintir Orang

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Di antaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

www.tempo.co