BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa Mohammad Rosyid (26), akhirnya divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya anak tirinya, SN (3), hingga tewas.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Indrasto menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga kepada anak tirinya, SN (3) hingga meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa Mohammad Rosyid tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto, dalam sidang, Kamis (1/8/2024).
Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa atau sesuai ancaman pidana dalam pasal tersebut. Yakni terdakwa diputus hukuman penjara 15 tahun.
Adapun yang memberatkan, kata Teguh, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya dengan berkata bohong atau memberikan keterangan atau informasi palsu kepada kerabat korban. Antara lain dengan berkata kalau korban meninggal karena terpeleset dan menderita sakit sebelumnya, yang tidak bisa dibuktikan terdakwa di persidangan.
Selain itu, dampak tindak pidana dalam perkara ini terhadap keluarga korban sangat mendalam. Perbuatan terdakwa berpotensi mempengaruhi psikis dan gangguan mental terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah masuk dalam kategori sadis, karena sudah tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan. Antara lain, membenturkan kepala seorang Balita ke pintu yang keras.
Lalu memukul berulang-ulang ke perut dan kepala seorang Balita. Padahal pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar. “Keadaan yang meringankan, tidak ada.”
Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU, juga menyatakan menerima. Waskita