SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan bapak anak ini, bisa-bisa membahayakan diri mereka sendiri sekaligus membahyakan penumpang jeep wisata di Sleman.
Bagaimana tidak, mereka ternyata merupakan pengguna aktif pil trihexyphenidyl, atau yang populer disebut “pil sapi” saat melakukan pekerjaananya mengantar wisatawan dengan jeep.
Namun, aksi keduanya kini sudah ketahuan, dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil menangkap dua warga Kalurahan Girikerto, Turi, Sleman ini.
Kedua tersangka adalah SRY (44) dan MWP (24), yang merupakan bapak dan anak yang bekerja sebagai driver jip wisata di daerah tersebut.
Keduanya ditangkap karena diduga mengonsumsi pil trihexyphenidyl, yang populer disebut “pil sapi”. Lebih mengejutkan lagi, pil tersebut diduga dikonsumsi saat mereka tengah mengemudikan jip yang membawa wisatawan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan.
Salah satu pelaku adalah KAN (22), seorang fotografer asal Girikerto, Sleman, yang ditangkap pada 7 Agustus 2024 dengan barang bukti 7,5 butir pil trihexyphenidyl. Di hari yang sama, polisi juga menangkap SRY dan MWP dengan barang bukti 70 butir dan 7 butir pil sapi.
“Kami berhasil mengamankan total 84,5 butir pil dari tiga tersangka,” kata Alfredo, yang didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun, di Mapolresta Sleman pada Senin (12/8/2024).
Ketiga tersangka, yang kini ditahan di Rutan Polresta Sleman, diketahui sebagai pengguna aktif. Alfredo menjelaskan bahwa SRY dan MWP bahkan mengakui mengonsumsi pil sapi saat bekerja sebagai driver jip wisata. Mereka mengklaim pil tersebut membantu mereka mengurangi rasa lelah dan pegal selama bekerja.
“Kami mengimbau penyedia jasa pariwisata untuk lebih selektif dalam merekrut karyawan demi keselamatan wisatawan,” tegas Alfredo.
Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pihak kepolisian masih mengejar pemasok obat keras tersebut. Ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Di hadapan petugas dan media, MWP dan SRY mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi pil sapi selama 4-5 bulan terakhir, terutama saat mengemudi. “Iya, pas nyetir pakai obat, rasa pegel berkurang. Tidak terlalu capek dan ngantuk,” ujar MWP.