WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjadi pendukung paslon perseorangan Pilkada 2024 sah sah saja. Namun lain ceritanya jika tidak merasa mendukung namun setelah dicek namanya ternyata termasuk terdaftar sebagai salah satu pendukung paslon.
Lantas pertanyaannya, bagaimana cara mengetahui namamu termasuk pendukung paslon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak?
Jika ternyata terdaftar masuk pendukung paslon independen Pilkada 2024 tapi sebenarnya tidak pernah memberikan dukungan, apa yang harus dilakukan?
Sebenarnya masyarakat dapat memeriksa apakah nama dalam hal ini melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai pendukung paslon Pilkada 2024.
Ini menyusul pemerintah yang mengingatkan warga untuk memeriksa identitas masing-masing melalui portal KPU. Karena nama dan NIK pemilih rentan dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Oleh karena itu, bagaimana cara melakukan pengecekan dan pelaporan tersebut?
Melalui portal yang disediakan KPU, masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah secara tidak bertanggung jawab. Cara cek ini cukup mudah, hanya perlu memasukkan nomor identitas pada kolom yang tersedia.
Caranya sebagai berikut:
– Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
– Situs akan menampilkan keterangan “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan”
– Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
Lewati captcha dengan centang “I’m not a robot”
– Kemudian, klik “Cari”
– Jika tidak terdaftar sebagai pendukung paslon, laman akan memuat keterangan berupa: “NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”
– Namun, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.
Masyarakat yang namanya dicatut dapat melapor secara online dengan cara yang telah ditentukan.
– Pilih menu “Tanggapan” pada kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar sebagai pendukung paslon kepala daerah Pilkada 2024
– Isi identitas pelapor mulai dari nama hingga nomor identitas
– Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Lakukan swafoto dengan memegang KTP
– Sebagai catatan, swafoto yang tidak sesuai, maka tanggapan tidak akan diproses
– Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP
– Ikuti tahapan laporan berikutnya sampai tanggapan berhasil terkirim.
Nah, masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
Laporan bisa dilakukan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, baik secara offline maupun online. Aris Arianto