BANTUL, JOGLOSEMARNEWS,COM– Sebanyak delapan tempat salon/spa/pijat tradisional di wilayah Kasihan, Bantul ditutup paksa oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten pada Selasa (27/8/2024).
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayuboto, mengungkapkan, penutupan paksa itu dilakukan karena belum memenuhi izin, syarat, dan ketentuan operasional yang berlaku.
“Bahkan, tempat salon/spa/pijat tradisional itu tidak memiliki surat tanda daftar penyehat kesehatan. Tempat seperti itu kan seharusnya dibina oleh Dinas Kesehatan setempat, tapi mereka rata-rata tidak ada,” katanya kepada Tribunjogja.com.
Tidak hanya itu, tempat-tempat itu juga banyak meresahkan masyarakat karena disinyalir banyak dipergunakan untuk tindakan tidak senonoh atau asusila.
Karena itulah, Satpol PP Bantul melakukan operasi di seluruh tempat salon/spa/pijat tradisional agar tidak lagi terjadi tindakan penyalagunaan dan merugikan masyarakat.
“Memang beberapa kali kami kerap menerima aduan terkait tempat salon/spa/pijat tradisional itu, oleh karena itu dilakukan tindak lanjut dengan pelaksanaan operasi atau razia,” jelas Jati.
Jati menyebut, tempat usaha yang ditutup paksa itu tidak akan dibiarkan Kembali buka sampai masing-masing pengelola atau pemilik melakukan pembenahan sesuai dengan standar yang ada.
“Sebelum ini, sebenarnya sudah ada yang kami beri peringatan dan kami minta buat pernyataan. Tapi karena belum dilengkapi dan masih ada yang belum paham, jadi kami tutup sampai mereka memiliki syarat dan ketentuan operasional,” tandasnya.