Beranda Nasional Jogja Diduga Tak Penuhi Syarat, 8 Salon di Bantul Ditutup Paksa Petugas Satpol...

Diduga Tak Penuhi Syarat, 8 Salon di Bantul Ditutup Paksa Petugas Satpol PPP

Ilutrasi panti pijat | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS,COMโ€“  Sebanyak delapan  tempat salon/spa/pijat tradisional di wilayah Kasihan, Bantul ditutup paksa oleh

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten pada Selasa (27/8/2024).

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayuboto, mengungkapkan, penutupan paksa itu dilakukan karena belum memenuhi izin, syarat, dan ketentuan operasional yang berlaku.

โ€œBahkan, tempat salon/spa/pijat tradisional itu tidak memiliki surat tanda daftar penyehat kesehatan. Tempat seperti itu kan seharusnya dibina oleh Dinas Kesehatan setempat, tapi mereka rata-rata tidak ada,โ€ katanya kepada Tribunjogja.com.

Tidak hanya itu, tempat-tempat itu juga banyak meresahkan masyarakat karena disinyalir banyak dipergunakan untuk tindakan tidak senonoh atau asusila.

Karena itulah, Satpol PP Bantul melakukan operasi di seluruh tempat salon/spa/pijat tradisional agar tidak lagi terjadi tindakan penyalagunaan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  5 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Berjibaku Jinakkan Api yang Lahap 3 Ruko di Bantul

โ€œMemang beberapa kali kami kerap menerima aduan terkait tempat salon/spa/pijat tradisional itu, oleh karena itu dilakukan tindak lanjut dengan pelaksanaan operasi atau razia,โ€ jelas Jati.

Jati menyebut, tempat usaha yang ditutup paksa itu tidak akan dibiarkan Kembali buka sampai masing-masing pengelola atau pemilik melakukan pembenahan sesuai dengan standar yang ada.

โ€œSebelum ini, sebenarnya sudah ada yang kami beri peringatan dan kami minta buat pernyataan. Tapi karena belum dilengkapi dan masih ada yang belum paham, jadi kami tutup sampai mereka memiliki syarat dan ketentuan operasional,โ€ tandasnya.

Baca Juga :  Warung Mie Ayam di Jalan Parangtritis Bantul Dilalap Api, Kerugian Capai Rp 10 Juta

www.tribunnews.com