JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah “manuvernya” untuk melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memancing aksi demonstrasi besar-besaran di tanah air, akhirnya DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) No.10/20216 tetang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan, mengakunya, DPR juga tidak akan melakukan rapat paripurna untuk membahas pengesahan revisi UU Pilkada itu pada lain hari.
Sekalipun demikian, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, publik masih belum sepenuhnya merasa lega dengan pembatalan tersebut.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus justru merasa curiga DPR bakal menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada lain hari.
Menurut Lucius, penundaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Kamis (22/8/2024) pagi tadi hanyalah siasat DPR.
“Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja,” ujarnya.
“Karena melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK, DPR terpaksa mencari siasat agar tidak semakin memicu gerakan penolakan masif dari publik,” ujar Lucius.
Mengenai hal itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis malam ini.
Hal itu disampaikan Dasco untuk merespons perihal adanya kecurigaan DPR menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.
“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan DPR biasanya hanya mengadakan rapat paripurna pada Hari Selasa dan Kamis.
Lantas, pada Selasa depan merupakan hari H pendaftaran Pilkada 2024 sehingga tidak mungkin rapat paripurna dilakukan pada hari H pendaftaran Pilkada 2024.
“Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? malah bikin chaos dong,” ujar Dasco.
Dasco juga memastikan dasar hukum pendaftaran Pilkada menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong,” kata Dasco.
PDIP Tak Percaya
Selain Formappi, politisi PDI-Perjuangan, Muhammad Guntur Romli, juga mengaku tak percaya dengan ucapan Dasco.
Pasalnya, pernyataan Dasco soal batalnya DPR melakukan revisi UU Pilkada disampaikan lewat cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco pada Kamis.
“Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK,” ujarnya.
“Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat,” ujar Guntur Romli, Kamis malam.
Guntur Romli pun menuntut agar DPR menerbitkan surat resmi tentang pembatalan revisi UU Pilkada.
“Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan,” kata Guntur Romli.
Sebelumnya, Dasco lewat cuitan di akun X pribadinya mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada dan menggunakan putusan MK.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” demikian cuitannya.
Atas hal itu, barulah kemudian, Dasco menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen untuk mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada.