Beranda Daerah Semarang Gara-gara Live TikTok, Pekerja Proyek Tol Semarang-Demak Jadi Sasaran Pengeroyokan Kelompok Silat

Gara-gara Live TikTok, Pekerja Proyek Tol Semarang-Demak Jadi Sasaran Pengeroyokan Kelompok Silat

Ilustrasi tindakan kekerasan | pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengeroyokan yang melibatkan lima pria dari kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap seorang pekerja proyek tol Semarang-Demak sempat menghebohkan masyarakat.

Korban yang berinisial YS (23), mengalami penganiayaan setelah melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.

Peristiwa itu  bermula saat YS melakukan siaran langsung (live) di TikTok dengan mengenakan kaos bergambar anjing tanda silang dan tulisan “Panatik” (pasukan anti kirik/anjing). Aktivitas tersebut menyebabkan ketersinggungan di kalangan anggota PSHT.

Salah satu tersangka, RDS (19) yang juga anggota PSHT dan teman satu kontrakan korban, merasa tersinggung dan melaporkan hal itu  ke anggota PSHT lainnya yang ada di Semarang.

Sebagaimana dilansir dari TribunJateng.com, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan bahwa tersangka RDS mengadu kepada YS, anggota PSHT di Semarang.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

YS kemudian mendatangi kontrakan korban di Jalan Pulosari, Kecamatan Genuksari, Kecamatan Genuk, bersama tiga orang temannya. Mereka meminta kaos yang digunakan saat live TikTok, dan pada pertemuan tersebut, korban sempat meminta maaf sehingga masalah dianggap selesai.

Namun, ketidakpuasan muncul di kalangan tersangka lainnya, yaitu SYA (22) dari Purwodadi, Grobogan, GS (23) dari Tembalang, Semarang, MRS (24) dari Keradenan, Blora, dan GPK (27) dari Jomblang, Candisari, Semarang. Pada keesokan harinya, Sabtu (27/7/2024) pukul 04.00 WIB, mereka kembali menemui YS di kontrakannya dan melakukan pengeroyokan.

Kombes Irwan Anwar mengungkapkan bahwa korban dikeroyok oleh kelima pria tersebut hingga mengalami luka-luka. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan memeriksa para tersangka.  M. Guntur Rahardjo