JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kartu Prakerja Gelombang 71, Begini Cara Daftarnya

Seorang karyawati sedang bekerja dengan ditemani secangkir kopi untuk mengusir rasa kantuk di siang hari. Pixabay
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Program kartu prakerja gelombang 71 hingga kini masih menjadi buruan sebagian masyarakat. Setelah berlalu gelombang 70, publik menanti kapan kartu prakerja gelombang 71 dibuka secara resmi.

Namun menurut akun resmi Instagram @prakerja.go.id belum ada informasi kapan kartu prakerja gelombang 71 dibuka.

Anda juga bisa mengecek apakah pendaftaran Prakerja sudah dibuka atau belum melalui laman prakerja.go.id.

1. Kunjungi laman prakerja.go.id
2. Login menggunakan akun Anda
3. Jika belum memiliki akun, maka buat akun terlebih dahulu
4. Setelah itu, kunjungi dashboard Prakerja.
5. Apabila ada menu Gabung Gelombang maka pendaftaran sudah dibuka
6. Namun, jika belum ada tanda tersebut, kemungkinan Prakerja gelombang 71 memang belum dibuka

Anda juga bisa memantau pengumuman kartu prakerja gelombang 71 melalui akun Instagram @prakerja.go.id

Namun demikian sebagai acuan tidak ada salahnya mempersiapkan diri untuk menyambut sewaktu waktu kartu prakerja gelombang 71 dibuka. Syarat juga sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dipenuhi, pendaftar bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini ketika program kartu prakerja gelombang 71 nanti dibuka. Berikut syarat-syaratnya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Adakan Workshop Vertikultur, Solusi Bertani di Lahan Sempit di Baturetno Wonogiri

โ€“ Kunjungi laman www.prakerja.go.id
โ€“ Pilih โ€œDaftar Sekarangโ€
โ€“ Ketikkan email dan password baru
โ€“ Ketikkan NIK, KK, dan tanggal lahir
โ€“ Jika sudah, klik โ€œLanjutโ€
โ€“ Isi data diri
โ€“ Pastikan data yang diisikan sudah benar
โ€“ Lakukan verifikasi e-KTP
โ€“ Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan verifikasi e-KTP
โ€“ Jawab beberapa pertanyaan soal Kartu Prakerja
โ€“ Verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan enam digit kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
โ€“ Selesaikan proses pendaftaran
โ€“ Klik โ€œGabung Gelombangโ€
โ€“ Lanjutkan dengan memilih โ€œGabungโ€ dan isi kolom persetujuan
โ€“ Pendaftaran kartu prakerja gelombang 71 selesai
Jika dinyatakan lolos pendaftaran, peserta akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS

Link pendaftaran kartu prakerja gelombang 71
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 71 dilakukan secara online melalui http://www.prakerja.go.id/.

Dilansir dari laman resminya, peserta kartu prakerja gelombang 71 berhak menerima insentif sebesar Rp 4.200.000.

Jumlah tersebut terbagi atas Rp 3.500.000 sebagai saldo bantuan pelatihan, Rp 600.000 sebagai insentif biaya mencari kerja, dan Rp 100.000 sebagai insentif pengisian survei.

Baca Juga :  Cara Membeli Solar dan Pertalite Ternyata Semudah ini, Tak Khawatir Lagi Meski Ada Pembatasan BBM Bersubsidi

Untuk pengisian survei sebesar Rp 100.000, diberikan dua kali dengan rincian Rp 50.000 per pengisian survei.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendaftar ketika mendaftar kartu prakerja gelombang 71.

โ€“ Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
โ€“ Tidak sedang menempuh pendidikan formal
โ€“ Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
โ€“ Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), aparatur negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik desa (BUMD)
โ€“ Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) menjadi penerima Kartu Prakerja. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com