SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masa gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang menamakan dirinya GAPRAK (Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi) melakukan aksi depan Kantor DPRD Solo, Senin, (26/08/2024).
Ratusan masa tersebut tampak kompak memakai baju hitam dan membawa sejumlah spanduk berisi kritikan.
Diantaranya “Rakyat vs Keluarga dan Abdi Dalemnya, Pasar Sepi Pejabat Bagi Roti, Demokrasi Mati Ditangan Tukang Kayu, Tolak Politik Dinasti, Selamat Datamg Kaesang Sebagai Calon Walikota Wiss Pe-en Kabeeeh…
Koordinator aksi lapangan, Muchus Budi menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena rasa kegelisahan melihat kondisi yang terjadi saat ini.
“Meskipun KPU RI akhirnya menerbitkan PKPU No 10 Tahun 2024, mengakomodasi amar Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024.
Namun tidak ada jaminan rezim dan para penjilatnya tidak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya,” ungkap Muchus.
Pihaknyapun bertekad bulat untuk terus mengawal dan memastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi. Karena sebelumnya anggota Baleg DPR telah berusaha membangkang dan meniadakan kedua putusan MK.
“Besuk pendaftaran, namun hingga saat ini Bawaslu juga belum mengeluarkan Perbawaslu yang merujuk pada kedua amar Putusan MK tersebut. Bagaimana mungkin wasit bisa bekerja melakukan pengawasan secara fair dan transparan. Jika aturan pelanggarannya saja tidak lebih dulu disepakati,” sambungnya.
Menyikapi kondisi yang terjadi, Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) itu kemudian menyampaikan 7 tuntutan dan pernyataan sikap yang disebut sebagai PETISI SOLO:
1. Meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.
2. Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 paling lambat hari ini, Senin (26 Agustus 2024) pukul 24.00 WIB.
3. Mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
4. Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.
5. Mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.
6. Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, Segela intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapapun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.
7. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan JOKOWI MUNDUR SEKARANG JUGA. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa.
Petisi itu kemudian ditandatangani oleh Plt Ketua DPRD Solo sementara, Budi Prasetyo beserta anggota DPRD lainnya yang sepakat terhadap petisi tersebut.
“Aksi ini akan kami lakukan terus sampai menang. Kalau Jokowi main-main dia harus mundur dari masa jabatan. 2 bulan itu bahaya, kalau ga komitmen dengan demokrasi dia harus mundur,” tandasnya. Ando