SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara ketahuan mencuri handphone dan dompet milik karyawan di sebuah minimarket di Dusun Kemloko, Caturharjo, Kabupaten Sleman, seorang pemuda asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial MBH (18) nyaris dihakimi massa.
Untung saja, petugas Kepolisian tiba tepat waktu dan berhasil mengamankan pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang bisa berujung fatal.
“Ada banyak orang yang mau menghakimi, namun anggota Polsek dan babin berhasil mengamankan pelaku sehingga dapat diselamatkan,” ungkap Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh, Senin (19/8/2024).
Aksi percobaan pencurian ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 19.10 WIB. Pelaku awalnya datang ke minimarket berjaringan di Caturharjo, Sleman, untuk membeli rokok dan kopi. Ia kemudian meminta izin kepada pelayan toko untuk menggunakan kamar mandi.
Namun, setelah keluar dari kamar mandi, MBH tidak langsung meninggalkan toko. Sebaliknya, ia masuk ke kantor atau gudang penyimpanan yang berada di sebelah kamar mandi. Di dalam gudang tersebut, pelaku mengambil dompet dan handphone milik salah satu karyawan.
Merasa ada karyawan yang melihat aksinya, MBH buru-buru menyembunyikan barang curian. Dompet tersebut ia letakkan di tempat sampah di dalam kamar mandi, sedangkan handphone ia sembunyikan di atas bok container di dalam gudang.
Namun, usaha pelaku untuk menghindari kecurigaan tidak berhasil. Pelayan toko yang curiga kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bukti bahwa pelaku telah mengambil barang-barang milik korban. Tak lama setelah itu, pelaku langsung diamankan oleh karyawan minimarket.
Berita penangkapan itu dengan cepat menyebar, dan massa pun berdatangan ke lokasi, berusaha menganiaya pelaku. Namun, petugas dari Kepolisian Sektor Sleman yang tiba di tempat kejadian berhasil mengendalikan situasi dengan cepat dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, kasus itu berakhir damai. Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum dan membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan pelaku ke pihak berwajib.