Beranda Daerah Boyolali Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Ngemplak, Boyolali  Ungkap Kebrutalan 4 Tersangka

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Ngemplak, Boyolali  Ungkap Kebrutalan 4 Tersangka

0
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Ngemplak, Boyolali  Ungkap Kebrutalan 4 Tersangka
Salah satu tersangka tengah memperagakan adegan memukul perut korban | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidikan kasus penganiayaan yang berujung kematian Aan Henky Damai Setianto (16) di Ngemplak, Boyolali terus berlanjut. Guna melengkapi berkas penyidikan, Polres Boyolali pun menggelar rekonstruksi kasus tersebut, Kamis (8/8/2024).

Rekonstruksi digelar bersama Kejari Boyolali di Mapolres setempat. Ada 30 adegan yang diperagakan ditiga lokasi berbeda. Terungkap dalam rekonstruksi, tiga pelaku dengan brutal menganiaya korban.

Adegan diawali saat korban yang diperankan anggota Polres Boyolali didatangi oleh tersangka, Rizal Saputra (19), dan saksi Danang pada 14 Juli. Mereka mengetahui jika korban mengaku sebagai warga perguruan silat.

Kemudian Danang menjemput korban di rumah neneknya. Korban diajak ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari. Di tempat itu, korban diinterogasi oleh tersangka Tegar dan RM (17). Lalu disusul oleh tersangka lain, Rizal Saputra (19).

Korban juga ditendang di bagian punggung oleh kedua tersangka. Tak puas, korban yang terbukti bukan warga perguruan silat itu, lalu dibawa ke rumah saksi Ahmad Ramdhani. Di sana korban diminta untuk membuat surat klarifikasi dan divideokan.

Setelah itu, korban kembali dihajar oleh ketiga tersangka. Aksi kekerasan kembali terjadi pada 26 Juli. Korban bersama anggota lainnya mengikuti latihan di MIM Asemgrowong, Nogosari. Saat itu, RM dan Tegar menjadi senior yang memimpin latihan.

Korban kembali dikeroyok oleh keempat pelaku, Tegar, Rizal, RM dan LAR (16). Korban pun kemudian ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya pada 30 Juli. Kejadian itu pun lalu dilaporkan kepada polisi. Hingga kemudian 4 tersangka ditangkap.

Menurut Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, rekonstruksi ini memperagakan 30 adegan. Kegiatan ini memberikan gambaran jelas bagaimana keempat pelaku penganiaya korban. Mereka menghajar korban dengan tendangan dan pukulan.

“Sesuai dengan hasil rekonstruksi bahwa kemarin sudah kami sampaikan untuk hasil otopsinya memang ada luka dibeberapa bagian tubuh korban termasuk organ dalam korban,” katanya kepada wartawan seusai rekonstruksi.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan menjelaskan hasil rekonstruksi ini akan dilampirkan dalam berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa berkas dari Polres untuk diteliti.

“Kami memiliki waktu sampai 14 Agustus. Setelah itu kami lakukan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke PN. Mengingat pendeknya jangka waktu penahanan diperkara anak,”  ujarnya.

Pasalnya, ada dua tersangka dewasa dan dua tersangka anak dalam kasus itu. Proses peradilan yang akan digelar juga berbeda, digelar lebih cepat. Untuk pelaku anak dikenakan pasal 80 ayat 2 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo pasal 55 KUHP jo pasal 6 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk dua tersangka dewasa dikenai pasal yang sama. Pasal 170 KUHP jo 55 KUHP jo pasal 6 KUHP,” pungkas dia.  Waskita