Beranda Nasional Jogja Sstt…! Ada ASN di Gunungkidul Ketahuan 2 Kali Nikah Siri, Ini ...

Sstt…! Ada ASN di Gunungkidul Ketahuan 2 Kali Nikah Siri, Ini Penegasan Bupati

Bupati bicara soal ASN dua kali nikah siri
Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat doorstop dengan media terkait dengan kasus ASN nikah siri hingga dua kali, Jumat (2/8/2024) | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul berinisial S yang terdeteksi telah dua kali nikah siri, memantik perhatian  dari Bupati Sunaryanta.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (2/8/2024), Bupati Sunaryanta menyatakan bahwa ASN tersebut memang telah menikah secara resmi namun kemudian melangsungkan pernikahan siri dua kali tanpa izin.

“Saya telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPD) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam agar bisa diambil tindakan yang sesuai,” jelas Bupati setelah acara Groundbreaking di Stadion Handayani.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa kasus ASN tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan.

“Semua berkas sudah lengkap dan pemeriksaan sedang berlangsung. Bupati meminta agar kami menyelesaikan proses ini secepatnya,” katanya.

Baca Juga :  Gunungkidul–Bantul Diguncang Gempa Beruntun Pagi Ini Senin 15 Desember 2025

Iskandar menambahkan bahwa pelanggaran itu  termasuk pelanggaran disiplin berat. Sanksi akan ditentukan oleh Bupati setelah pemeriksaan selesai.

ASN yang bersangkutan tidak memperoleh izin untuk pernikahan siri tersebut, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perizinan perkawinan ASN.

S, yang juga bekerja sebagai petugas retribusi untuk wisata pantai di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, telah mengakui perbuatannya saat diminta keterangan pada Kamis (25/7/2024).

Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah meminta klarifikasi dari S dan saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

S diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Jika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin, kami akan melakukan pemeriksaan. Meskipun yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, pemeriksaan lanjutan tetap dilanjutkan,” pungkas Oneng.

Baca Juga :  Hiu Paus Terdampar di Pantai Glagah Kulonprogo, Sempat Dievakuasi Lalu Terbawa Arus Laut Lagi

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.