Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terkait Penyidikan Tewasnya Remaja di Ngemplak, Polres Boyolali Dilaporkan ke Itwasda Polda Jateng

Ketua Tim Hukum tersangka, Syarif Kurniawan | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai mengajukan gugatan praperadilan, tim hukum tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aan, remaja di Ngemplak, Boyolali juga mengadukan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng.

Menurut Ketua Tim Hukum, Syarif Kurniawan mengaku, laporan disampaikan pada Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan 4 kliennya.

“Kami tak bermaksud untuk menyerang pihak kepolisian.  Namun kita hanya ingin menggunakan wadah yang ada (Praperadilan, Itwasda, Propam) ketika ada penyidik yang keliru dalam penanganan perkara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat petang.

Dia mengaku tak punya tendensi untuk menyerang Polres Boyolali. Pihaknya semata ingin memberikan fungsi kontrol terhadap polisi yang kelak akan menjadi pemimpin di masa depan.

“Sehingga prosedur yang dijalankan tidak ada yang keliru yang berpotensi merugikan masyarakat.”

Seperti nampak adanya  kejanggalan proses penanganan perkara yang melibatkan 4 kliennya itu.

Dimana dalam perkara ini, 2 tersangka merupakan anak dibawah umur.

Sesuai hukum acara, anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi , bisa oleh orang tua atau penasihat hukum.

Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang ada tandatangan pengacara. Tapi (pengacara) belum mendapatkan kuasa dari orang tua. Karena keduanya anak.

“Tim juga mengantongi segudang temuan kejanggalan dalam proses penanganan tersangka.”

Dan temuan itu, telah diserahkan ke Itwasda Polda Jateng. Itwasda Polda Jateng nantinya yang melakukan kajian untuk menentukan tindak lanjutnya. Waskita

Exit mobile version