Beranda Daerah Sragen Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen Berhasil Tangkap Residivis Pencurian di Rumah...

Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen Berhasil Tangkap Residivis Pencurian di Rumah Warga Saat Ditinggal Ke Masjid

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Lagi-lagi Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen sukses berhasil menangkap pelaku pencurian, dengan modus melakukan aksi pencurian saat rumah kosong ditinggal pemilik sholat ke masjid di wilayah kabupaten Sragen.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak empat kali. Pelaku bernama Wahyu Kurniawan Sadewo (32) warga Sragen.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono mengatakan bahwa pelaku baru saja keluar dari lembaga permasyarakatan.

“Pelaku baru bebas dari lembaga permasyarakatan kabupaten sragen setahun ini, “ Ungkap Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Jumat (2/8/2024).

Aksi pelaku kesekian kalinya merupakan aksi yang sama dilakukan seperti sebelum-sebelumnya di wilayah Sragen.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan situasi sepi, disaat pemilik rumah sedang keluar ke masjid, pelaku mencuri barang korban dengan mengambil tiga buah handphone yang ada dirumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengungkap Sejarah Nama "Jembatan Butuh": Filosofi dan Warisan Ki Ageng Butuh

Dari aksi tersangka ini korban bernama bernama Muhammad Naufal Ersanda (18) warga Krapyak Sragen Wetan.

“Korban mengaku setelah pulang dari masjid mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mencari handphone tidak ada,” bebernya.

Saat ini korban mengalami kerugian hingga Rp 3.5 juta rupiah dan pada tanggal 20 Juli 2024 langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polres Sragen.

Dengan dasar laporan korban, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen, mendapat informasi pelaku di sekitaran Sragen Kota.

“Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket dan pelaku langsung dibrogol dan langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan atas perbuatannya, “ tutup Wikan.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Sragen Jawa Tengah Belum Bisa Dilakukan, Berikut Alasannya!

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dalam penahanan polres sragen, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Huri Yanto