![0108 - pengelapan](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/08/0108-pengelapan.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usahanya di bidang bangunan sedang lesu dan mengalami kerugian, mendorong pria berinsial M (46), warga asal Sleman, DIY ini nekat menggelapkan mobil Toyota Avanza AB 1536 HJ.
Akhirnya, ia pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Saat dihadirkan dalam jumpa pers di lobby Polres Bantul , Kamis (1/8/2024), M mengaku nekat melakukan tidakan tersebut dikarenakan memiliki kebutuhan yang banyak.
“Saya usaha di bangunan, barusan kejeblong,” kata pelaku M.
M mengatakan nekat melakukan tindakan tersebut dikarenakan kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, menurut pengakuannya, M masih memiliki utang.
Namun, sebagian utang itu telah dibayar dengan uang hasil mengelapkan mobil tersebut.
“Ini kepepet untuk hidup dan bayar utang,” ungkap dia.
Kapolsek Pandak, Iptu Wahyu Tri Handono, mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku M kini dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Dalam pasal itu, pelaku M dikenakan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara atau denda sebanyak banyak Rp 900,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan, kronologi kejadian bermula saat M bermaksud menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AB 1536 HJ kepada korban IK (57), warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.
Kala itu, proses sewa kendaraan terdapat kesepakatan membayar biaya sewa setiap sebulan senilai Rp 3 juta dalam jangka waktu sewa tidak ditentukan.
Setelah sebulan berlalu, pelaku M tidak membayar biaya rental tersebut dan setelah dihubungi oleh korban untuk mengembalikan mobil, ternyata pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
“Kemudian pada 1 Juli 2024, seorang warga Kalurahan Wijirejo dan anak korban datang ke rumah pelaku M untuk mengambil mobil milik korban, tetapi mobil tersebut tidak ada,” papar Jeffry.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp194 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, kemudian Polsek Pandak melakukan penyelidikan. Selanjutnya, anggota unit reskrim Polsek Pandak dibantu anggota Opsnal Satreskrim Polres Bantul selanjutnya memintai keterangan orang yang diduga sebagai pelaku M,” bebernya.