![0809 - revisi](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/09/0809-revisi.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja di CNN Indonesia mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu akademisi yang vokal mengkritik hal itu adalah Bivitri Susanti, pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera.
Dalam sebuah diskusi bertajuk “Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia” yang diadakan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, pada Selasa (3/9/2024), Bivitri menekankan bahwa hak untuk berserikat adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
“Setiap warga negara, termasuk kelas pekerja, memiliki hak untuk memperjuangkan hak-haknya. Memperjuangkan hak ini adalah suatu keharusan ketika hak tersebut dirampas,” ujar Bivitri.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang di-PHK hanya karena berusaha berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya.
Bivitri juga menekankan bahwa hak untuk berserikat diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang mendirikan serikat pekerja.
“Ketika terjadi pemecatan sepihak dengan alasan pendirian serikat pekerja, itu adalah bentuk jelas dari praktik union busting,” tegasnya.
Union busting sendiri merupakan tindakan pemberangusan serikat pekerja yang kerap dilakukan perusahaan untuk mencegah terbentuknya serikat. Bivitri menjelaskan bahwa praktik tersebut sering kali dilakukan secara terselubung dan sulit dibuktikan secara hukum.
“Perusahaan sering kali mengelak dari tudingan union busting, karena ada konsekuensi pidana yang berat. Mereka menggunakan berbagai trik untuk memastikan praktik ini tidak diakui,” ungkapnya.
Salah satu trik yang dimaksud Bivitri adalah dengan memecah belah karyawan untuk mencegah bersatunya mereka dalam sebuah serikat. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang seolah-olah legal, namun sebenarnya melanggar hukum dan etika.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, juga menyuarakan desakannya agar CNN Indonesia segera mempekerjakan kembali para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa membentuk serikat pekerja adalah hak dasar yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
Pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 31 Agustus 2024 menjadi titik awal perlawanan terhadap pemotongan upah sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, Ketua SPCI, Taufiqurrohman, mengungkapkan bahwa pendirian serikat tersebut diwarnai dengan berbagai intimidasi dari manajemen CNN Indonesia.
Menurut Taufiq, pihak manajemen menekan para pekerja agar tidak mendirikan serikat, dengan alasan bahwa pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung, tidak menginginkan adanya serikat pekerja di perusahaannya. Pendirian SPCI diduga kuat menjadi alasan di balik PHK sepihak yang dilakukan terhadap pekerja yang bergabung dengan serikat tersebut.
“PHK dilakukan dengan sangat tidak patut dan melanggar UU Ketenagakerjaan, di mana seharusnya ada masa tenggang 14 hari kerja, namun PHK langsung berlaku dalam 1-2 hari,” ungkap Taufiq.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar UU Ketenagakerjaan, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 28 a UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, UUD 1945, serta UU HAM, yang semuanya menjamin hak untuk berserikat dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, belum memberikan tanggapan atas dugaan union busting yang dilaporkan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada mereka hanya menunjukkan status terkirim.