Beranda Daerah Wonogiri Daftar 12 Mobil Esteh Abal abal alias STNK Palsu di Wonogiri,...

Daftar 12 Mobil Esteh Abal abal alias STNK Palsu di Wonogiri, Pelaku Raup Cuan Jutaan Rupiah Perunit

STNK palsu
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menginterogasi tersangka kasus mobil esteh Abal abal atau STNK palsu. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor atau Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penjualan mobil dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu alias esteh Abal-abal.

Dalam pengungkapan kasus mobil esteh ini, Polres Wonogiri mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa tersangka diketahui membeli mobil-mobil bekas. Kemudian memesan STNK palsu yang disesuaikan dengan nomor rangka dan nomor mesin mobil yang dibeli.

Mobil-mobil tersebut kemudian dijual kembali melalui transaksi online.

“Dalam operasi ini, kami telah mengamankan 12 unit mobil dari berbagai jenis dan merek,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo pada keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (4/9/2024).

Mobil-mobil tersebut kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat yang membeli mobil bekas secara online tanpa memeriksa keaslian dokumen kendaraan. Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.

“Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa kami tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam penjualan mobil dengan dokumen palsu ini. Sementara itu, tersangka yang sudah diamankan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Desember 2025 Bergejolak, Antam Ngebut Naik, UBS dan Galeri 24 Malah Tergelincir Tajam

Awalnya diketahui terjadi sekitar tahun 2023 di rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Dengan tersangka inisial L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo membeberkan bahwa pada 2022 tersangka membeli satu mobil Daihatsu Grandmax dengan cara mencari di media social facebook di group jual-beli mobil STNK Only wilayah tertentu.

Setelah tersangka mengetahui postingan tersebut kemudian tersangka chat pribadi, setelah itu tersangka hubungi melalui WhatsApp dan menentukan harga yang telah disepakati yakni Rp30.000.000. Kemudian dengan dealnya harga yang telah ditentukan tersangka bertemu di exit tol Cirebon, setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumahnya di Purwantoro Wonogiri.

“Setelah itu tersangka mendapatkan STNK palsu tersebut dengan cara mencari di media social facebook di group jual-beli mobil STNK only. Setelah tersangka mengetahui postingan pembuatan slendang (STNK palsu) kemudian tersangka chat pribadi, setelah itu tersangka hubungi melalui WhatsApp,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.

Lantas tersangka memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut, dengan membayarkan DP sebesar Rp1.000.000. Selanjutnya tersangka diberikan foto untuk mengecek apakah nomor rangka sudah sesuai, ketika sudah benar dilakukan pelunasan sebesar Rp1.500.000 kemudian STNK tersebut dikirim ke alamat rumah tersangka.

“Total untuk membuat STNK palsu tersebut sebesar Rp2.500.000. Kemudian tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp35.000.000,” sebut Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Masih Terima Bansos, Emang Boleh?

Hingga kini sudah cukup banyak mobil yang terjual. Keuntungan yang bisa diraih bisa mencapai jutaan rupiah per unit. Dari contoh mobil Daihatsu Grandmax itu saja paling tidak keuntungan kotor tembus Rp2.500.000.

Saat ini Polres Wonogiri mengamankan 12 mobil dengan STNK palsu alias esteh Abal abal :

1. Mitsubishi Pajero Hitam
2. Honda Jazz Kuning
3. Honda Jazz Putih
4. Toyota Innova Hitam
5. Daihatsu Grandmax Hitam
6. Toyota Avanza Veloz Hitam
7. Honda Jazz Abu-abu
8. Daihatsu Luxio Putih
9. Truk Mitsubishi Ragasa Kuning
10. Suzuki Carry Pu Putih
11. Toyota Avanza Old Hitam
12. Suzuki Apv Abu-abu

Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.