YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan alasan untuk jajan, dua orang remaja putus sekolah di Jogja ini, RBS dan FHR, nekat mencuri sepeda motor.
Namun, sehari kemudian, ia sudah diringkus polisi, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya mencuri sepeda motor milik Dwi Nur Agus Prasetyo, warga Gunungketur, Kemantren/Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta, pada Selasa (10/9/2024) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut penjelasan Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Armando Pratama, kronologi pencurian itu diawali pada Senin (9/9/2024) malam sekira pukul 24.00 WIB, kedua pelaku pergi ke sebuah toko kelontong untuk membeli rokok.
Setelah itu mereka merencanakan pencurian sepeda motor dengan berkeliling mencari sasaran.
Pada Rabu (10/9/2024) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya menghentikan sepeda motornya di depan rumah korban.
Selanjutnya, salah satu dari mereka masuk ke gang rumah korban, sedangkan satu pelaku lagi menunggu korban di luar.
“Kemudian tidak sampai 5 menit orang yang masuk ke dalam rumah tersebut menuntun sepeda motor jenis bebek keluar dari halaman rumah dan bersama rekannya yang berjaga tadi ikut menuntun sepeda motor tersebut ke jalan utama,” katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).
Aksi pencurian itu sebetulnya telah dilihat oleh saksi Sarjito ketika ia terbangun di musala yang tak jauh dari rumah korban.
Namun pada saat itu saksi mengira dua orang yang membawa sepeda motor korban merupakan anak dari korban.
“Unit sepada motor yang dibawa jenis Honda Revo warna hitam, Nopol AB-2804-DS,” katanya.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak akan keluar rumah pada pukul 06.30 WIB.
Ia bersama saksi lantas mencaritahu keberadaan sepeda motor tersebut dengan cara melacak rekaman CCTV dikompleks tersebut.
“Dan baru diketahui kalau sepeda motor itu hilang dicuri olah dua orang pelaku, yang mana satu orang pelaku, yang mana satu pelaku inisial RBS merupakan warga Rt. 06 Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta dan seorang teman lain yang tidak ketahui,” jelas Armando.
Setelah kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan kehilangan ke Polresta Yogyakarta.
Pihak penyidik pun bergerak cepat dan berhasil meringkus korban pada Kamis (11/9/2024).
“Kami amankan kedua pelaku satu hari setelah kejadian. Barang bukti kejahatan itu ada dua body samping kanan dan kiri serta komponen lain,” ungkap Armando.
Sementara bagian sepeda motor lainnya menurut pengakuan pelaku telah terjual seharga Rp 1,4 juta dengan cara dilelang via marketplace Facebook.
Uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan jajan karena mereka berdua telah putus sekolah.
“Sudah dijual difacebook. Total Rp 1,4 juta itu katanya untuk jajan saja, tidak ada mengarah ke judi online,” terang dia.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.