Beranda Umum Nasional Eks Penyidik KPK: Mestinya KPK Skeptis Terhadap Pengakuan Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi...

Eks Penyidik KPK: Mestinya KPK Skeptis Terhadap Pengakuan Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Publik Jangan Terus-terusan Dibodohi

Kaesang Pangarep
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Kaesang datang mengenakan kemeja putih. Dia tidak menjelaskan alasannya datang ke Gedung Lama KPK | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dinilai kebingungan dalam memahami anatomi perkara dugaan grativikasi jet pribadi yang menyeret nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Penilaian itu dilontarkan oleh mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.

“KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini?” katanya.

Karena itulah, Praswad meminta KPK agar lebih skeptis atas pengakuan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kaesang ketika melaporkan dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi olehnya, Selasa (17/9/2024), menyampaikan bahwa harga satu tiket ke Amerika Serikat setara Rp 90 juta. Praswad mempertanyakan angka yang diberikan Kaesang.

Pasalnya, kata dia, harga tiket kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non-privat jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal.

“KPK memahami prosedur tersebut dan seharusnya melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas tersebut,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

“Pada sisi rasionalitas, apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga 90 juta per orang dengan destinasi Indonesia–Amerika, dan alasan ‘nebeng’, sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non-privat jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal,” imbuhnya.

Menurut Praswad, KPK bisa saja tidak percaya dengan ucapan Kaesang itu dan melakukan penyelidikan. Terlebih bukan tidak mungkin, lanjut Praswad, fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian apabila dibandingkan dengan kasus lainnya.

Baca Juga :  Bahan Baku Tinggal untuk 3 Minggu,  Kasus Sritex Butuh Putusan Cepat Jika Tak Ingin Terjadi PHK

Karena pemberian gratifikasi pada sejarah penanganan kasus di KPK tidak pernah tunggal.

“KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini,” katanya.

“Jangan publik terus-terusan dibodohi,  seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekedar soal uang pengganti gratifikasi Rp 90 juta,” sambungnya.

Diberitakan, KPK mengungkap harga satu tiket jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep ke Amerika senilai Rp 90 juta.

Hal itu disampaikan Kaesang dalam laporannya ke KPK Selasa kemarin.

Diketahui, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu melaporkan adanya dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi olehnya saat pelesiran ke AS pada pertengahan Agustus lalu.

“Diestimasi Rp 90 juta satu orang. Ya kalau dia terbang komersil gitu ya kelas bisnis gitu ke tujuannya di mana? Philadelphia apa di mana gitu. Itu sekitar Rp 90 juta satu orang,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

“Jadi ngomongnya udah sampai situ. Kalau-kalau ditetapkan karena ini fasilitas, maka dikonversi kira-kira gitu. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp 90 juta,” imbuhnya.

Kaesang liburan ke AS bersama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, serta seorang staf.  Apabila ditotal maka biaya perjalanan empat tiket yakni Rp 360 juta.

“Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira 360,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan, saat ini KPK tengah mendalami laporan Kaesang. Penelaahan membutuhkan waktu sekiranya dalam seminggu ke depan.

Baca Juga :  Indonesia Ajukan Permintaan Pengembalian Prasasti Pucangan kepada India

Jika berdasarkan laporan ada singgungannya dengan penyelenggara negara, maka Kaesang harus membayar sejumlah Rp 90 juta kepada negara.

“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya,” sebut Pahala.

Sebagai informasi, Kaesang terseret kasus dugaan gratifikasi lewat fasilitas jet pribadi.

Dugaan gratifikasi itu mulanya terungkap dari unggahan Erina di akun Instagram @erinagudono.

Erina membagikan foto perjalanannya ke AS dan gaya hidup mewahnya saat tiba di sana.

Pesawat yang digunakan Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi karena memiliki bentuk jendela pesawat yang berbeda dari biasanya.

Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.

www.tribunnews.com