BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari berbagai perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada Senin (30/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya belasan senjata tajam jenis celurit, yang digunakan oleh sejumlah remaja dalam aksi tawuran di Boyolali. Selain itu, turut dimusnahkan 20 paket narkotika jenis sabu dengan cara diblender serta perlengkapan yang digunakan, seperti bong, yang juga dimusnahkan melalui pembakaran.
Tak hanya itu, 6 jeriken minuman keras tradisional jenis ciu serta sekitar 500 botol minuman keras lainnya juga dihancurkan sebagai bagian dari pemusnahan barang bukti tersebut.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut merupakan barang bukti dalam kasus tawuran antar-remaja yang mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.
“Belasan senjata tajam ini digunakan oleh remaja dalam aksi tawuran yang terjadi beberapa bulan lalu. Para remaja tersebut telah ditangkap dan diproses hukum. Pengadilan Negeri Boyolali telah memutuskan hukuman bagi para pelaku yang merupakan anak-anak usia remaja,” ungkapnya.
Tri Anggoro menambahkan, aksi tawuran ini melibatkan anak-anak yang tergabung dalam geng, yang saling berjanji untuk bertemu di suatu titik guna melakukan bentrokan dengan menggunakan senjata tajam.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara hukum yang terjadi dalam periode Maret hingga Agustus 2024. Rinciannya, 35 kasus narkotika, 10 kasus tindak pidana umum terkait orang dan harta benda, serta 34 kasus tindak pidana ringan (tipiring), terutama kasus terkait minuman keras. Waskita