Beranda Daerah Boyolali Lagi, Kejari Boyolali Tetapkan Tersangka Penilapan Uang PBB di Desa Keyongan

Lagi, Kejari Boyolali Tetapkan Tersangka Penilapan Uang PBB di Desa Keyongan

Korupsi
Ilustrasi korupsi

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kembali menetapkan tersangka kasus penilapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari.

Setelah Kadus 7, Dwi Purnomo yang sudah divonis, kini, Kadus 2, Sutrisno juga telah ditetapkan sebagai tersangka  pada pertengahan Agustus lalu.

“Meski ada etiket mengembalikan uang negara, namun, proses hukum Sutrisno tetap berlanjut,” ujar Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukhatsyah, Rabu (25/9/2024).

Dijelaskan, setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan pemberkasan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Adapun penilapan PBB itu berlangsung sejak 2015-2018. Nilai kerugian negara sekitar Rp 90 juta – Rp 100 juta.

“Tersangka kooperatif, kemarin malah mengembalikan kerugian negara, kami sudah terima.”

Modusnya, tersangka menarik uang PBB pada masyarakat. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sutrisno mengembalikan uang kerugian sekitar Rp 49 juta. Uang itu dititipkan pada Kejari sebagai wujud kooperatifnya. Selain itu, tersangka sebelumnya juga mengembalikan uang kerugian melalui Inspektorat.

“Kami akan cek lagi apakah pengembalianya sudah sesuai kerugian negara seperti dengan perhitungan Inspektorat atau belum. Kalau sudah sesuai ya tetap proses (Hukum-red) Lanjut. Tapi itu nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim, bahan pertimbangan di persidangan, mungkin pertimbangan hakim untuk meringankan.”

Tersangka dikenakan pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Waskita