Beranda Umum Nasional Partai Buruh Desak Revisi UU Cipta Kerja Jelang Pelantikan Prabowo

Partai Buruh Desak Revisi UU Cipta Kerja Jelang Pelantikan Prabowo

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Mingu (15/12/2022 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang pelantikan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak agar Undang-Undang Cipta Kerja ditinjau ulang, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2024).

Said Iqbal menyampaikan harapan-harapannya terkait kesejahteraan buruh dan kelas pekerja lainnya kepada Prabowo, yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Salah satu poin utama yang ia tekankan adalah peninjauan ulang terhadap UU Cipta Kerja, yang dinilai banyak pihak tidak memihak buruh dan lebih menguntungkan investasi.

“Kami memohon dan berharap adanya peninjauan ulang terhadap Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam kluster ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.

 Kontroversi UU Cipta Kerja

Sejak disahkan pada 5 Oktober 2022, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang memicu kontroversi luas, terutama di kalangan buruh dan aktivis gerakan sosial.

Banyak yang menilai bahwa undang-undang tersebut melemahkan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sementara pemerintah berdalih bahwa aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan investasi. Polemik ini telah memicu demonstrasi massal oleh kelompok pekerja di berbagai kota.

Menurut Said Iqbal, beberapa aturan dalam UU Cipta Kerja justru merugikan buruh dan memperburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia. Partai Buruh berharap bahwa pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat meninjau kembali undang-undang tersebut dan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama.

Baca Juga :  Jokowi Tak Lagi Berkuasa, Pemerintah Bakal Hentikan Sementara Bansos Jelang Pilkada, Kecuali Daerah Terdampak Bencana

 Tuntutan Partai Buruh

Selain menuntut peninjauan ulang UU Cipta Kerja, Said Iqbal juga menyampaikan serangkaian tuntutan lain dari Partai Buruh.

Salah satunya adalah permintaan agar upah minimum dinaikkan hingga mencapai standar yang lebih layak dan produktif pada tahun 2025. Partai Buruh menilai bahwa kenaikan upah minimum akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Selain itu, Partai Buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing atau alih daya yang dianggap merugikan pekerja. Mereka berharap bahwa sistem ini, yang banyak dipraktikkan di berbagai sektor, dapat dihapus secara permanen.

Said Iqbal juga menyoroti pentingnya penghentian kebijakan upah murah yang dianggap tidak adil bagi pekerja Indonesia.

Partai Buruh turut menekankan pentingnya reforma agraria dan kedaulatan pangan sebagai langkah untuk memperkuat perekonomian nasional.

Said Iqbal menyebutkan bahwa buruh dan petani sering kali berada di posisi yang terpinggirkan, sehingga reforma agraria dapat menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan ekonomi.

Tidak hanya itu, Said Iqbal juga menyuarakan pentingnya pengangkatan guru dan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Dua Buron Mafia Judi Online yang Sempat Kabur ke Luar Negeri

Menurutnya, sudah saatnya tenaga pendidikan, terutama yang berstatus honorer, mendapatkan kepastian kerja melalui pengangkatan menjadi ASN.

Partai Buruh juga menginginkan adanya penyediaan pendidikan gratis, khususnya hingga jenjang perkuliahan, sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia.

Dengan enam tuntutan ini, Said Iqbal optimistis bahwa Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi Partai Buruh setelah dilantik.

Ia percaya bahwa dalam seratus hari pertama kepemimpinannya, Prabowo akan mulai menunjukkan perhatian terhadap isu-isu yang dihadapi oleh kelas pekerja.

“Kami yakin, setidaknya dalam seratus hari pertama, Pak Prabowo akan mempertimbangkan peninjauan ulang kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

www.tempo.co