Beranda Umum Pembangunan IKN Dapat Suntikan Dana Rp 27,8 Triliun dari DPR

Pembangunan IKN Dapat Suntikan Dana Rp 27,8 Triliun dari DPR

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin (29/7/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi II DPR RI telah menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 27,8 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2025.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa persetujuan tersebut sekaligus meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memasukkan usulan tambahan ini ke dalam pagu definitif OIKN tahun 2025.

Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran ini sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor di IKN, termasuk sarana prasarana, perencanaan, dan bidang sosial budaya, sehingga total anggaran untuk OIKN tahun 2025 akan mencapai Rp 28,3 triliun.

Baca Juga :  Wanita di Jakarta Ini Selundupkan Narkoba di Kemaluannya!

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mulai berkantor di IKN mulai Selasa (10/9/2024) hingga akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyebutkan bahwa Istana Negara dan Istana Garuda di IKN sudah siap digunakan Presiden untuk menjalankan berbagai aktivitas kenegaraan, layaknya di Istana Merdeka Jakarta.

Yusuf memastikan Presiden akan menjalankan rutinitas resmi seperti audiensi, rapat terbatas, dan Sidang Kabinet Paripurna di Istana IKN.

Mengenai apakah para menteri juga akan pindah ke IKN, Yusuf belum memberikan kepastian. Namun, Menko PMK, Muhadjir Effendy, telah lebih dahulu berkantor di IKN sejak akhir Agustus 2024.

Baca Juga :  Dua Kali Orang Dekat Bobby Nasution Mangkir, Beranikah KPK  Menjemput Paksa?

www.tempo.co