SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perampasan yang menimpa pengemudi ojek online (Ojol), Sumadi di Jalan Kaliurang, Km 20, Hargobinangun, Pakem, Sleman, akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Uniknya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa otak atau pelaku utama dari aksi perampasan tersebut adalah pacar korban sendiri, berinisial L.
Dalam jumpa pers terkait Operasi Curas Progo 2024 yang digelar di Mapolda DIY, Sumadi menceritakan insiden perampasan terjadi pada 20 Juni 2024.
Akibat kejadian itu, ia kehilangan uang tunai Rp 200.000, saldo tabungan sebesar Rp 2,8 juta, dua unit handphone, buku tabungan, SIM, kartu ATM, STNK motor, hingga kartu identitas.
Kejadian itu bermula saat Sumadi dan pacarnya yang berinisial L berjanji untuk pergi bersama ke Kaliurang. Keduanya bertemu dan berangkat bersama menuju lokasi yang telah disepakati.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Kilometer 20 Jalan Kaliurang, L meminta Sumadi untuk berhenti dengan alasan ingin menelepon seseorang. L kemudian menjauh sekitar sepuluh meter dari tempat Sumadi menunggu.
Ketika Sumadi sedang menunggu, tiba-tiba seorang pria muncul dari belakang dan menodongkan pisau ke tubuhnya.
Pria tersebut memaksa Sumadi menyerahkan berbagai barang berharga, termasuk handphone, uang, dan dompetnya. Setelah kejadian, Sumadi langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pakem.
“Setelah pelaku tertangkap, ternyata otak dari perampasan itu adalah pacar saya sendiri,” ujar Sumadi di Mapolda DIY pada Selasa (10/9/2024).
Sumadi mengungkapkan bahwa ia mengenal L sekitar enam bulan lalu, dan keduanya menjalin hubungan setelah bertemu dalam lingkup pekerjaan yang sama sebagai driver ojek online.
ereka sempat memiliki komitmen untuk menikah, namun masalah ekonomi sering memicu pertengkaran yang akhirnya berujung pada kejadian perampasan ini.
Sumadi juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia merasa bersyukur karena salah satu ponsel yang dijadikan barang bukti telah dikembalikan sementara untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa ponsel yang diberikan kepada Sumadi masih berstatus pinjam pakai, karena akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Ia berharap Sumadi menjaga barang tersebut dengan baik hingga kasus selesai.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka ditangkap, yaitu C, yang bertugas menodong, dan L, pacar korban, yang menjadi otak perampasan. Kedua pelaku ditangkap sebulan setelah kejadian.
Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tersangka C mengaku bersedia melakukan perampasan karena dijanjikan uang oleh L sebesar Rp 3 juta.
Namun, kenyataannya L hanya membayar C sebesar Rp 700.000. Keduanya diduga saling mengenal dari lingkaran pertemanan sesama driver ojek online.
Hingga saat ini, kasus perampasan tersebut masih dalam proses hukum.