Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terkait Kasus Korupsi di Desa Keyongan, Boyolali, Jaksa Nyatakan Banding. Ini Alasannya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti  / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejari Boyolali  mengajukan banding dalam kasus korupsi uang pajak bumi bangunan (PBB) Kadus Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo. Rencananya,  nota banding akan diserahkan jaksa penuntut umum (JPU),  Kamis (19/9/2024).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsah,  pengajuan banding  dikarenakan putusan yang terlalu ringan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kamis akan kami nyatakan banding ke Pengadilan Tipikor Semarang. Setelah menyatakan banding kami akan menyusun memori kasasinya dan akan kami kirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah melalui Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Dijelaskan, pengajuan banding itu dikarena dua hal. Pertama, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. Serta menuntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882.

Namun, majelis hakim memutus dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Denda jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara. Serta mengganti uang pengganti sebesar Rp 90.971.882.

“Kedua, pasal yang dibuktikan juga berbeda dengan tuntutan JPU,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. Namun, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU yang sama.

Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti juga membenarkan pengajuan banding tersebut. Dimana dalam sidang, terdakwa, Dwi Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang PBB masyarakat. Banding diajukan karena perbedaan pasal putusan dengan tuntutan serta vonis yang dinilai terlalu ringan.

“Kami tuntut hujuman 4 tahun enam bulan dan diputus hakim dua tahun. Jadi itu alasannya,” pungkasnya.  Waskita

Exit mobile version