Beranda Umum Nasional Anggap Yusril Tak Punya Empati, Usman Hamid: Abaikan Fakta dan Hukum Soal...

Anggap Yusril Tak Punya Empati, Usman Hamid: Abaikan Fakta dan Hukum Soal Tragedi 1998

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat (9/2/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak hanya Komnas HAM saja yang bereaksi keras terhadap pernyataan Menteri  Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal kasus 1998.

Pernyataan Yusril menjadi  kontroversi dan memunculkan polemik, lantaran dia tiba-tiba menyebut bahwa Tragedi 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Tak pelak, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pun melontarkan kritik terhadap pernyataan  pemilik perusahaan pengekspor pasir laut tersebut.

Usman menegaskan, pernyataan Yusril itu tidak akurat, baik secara historis maupun hukum. Selain itu, komentar tersebut juga menunjukkan sikap nir-empati terhadap korban dan mereka yang mendesak negara untuk menegakkan hukum.

“Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia,” katanya saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Usman bahkan mengatakan, pernyataan yang keluar dari mulut Yursil yang merupakan pejabat negara itu, sama sekali tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar. Parahnya lagi, Yusril merupakan menteri yang mengurusi soal legislasi bidang HAM.

Baca Juga :  Pilkada Jakarta, Ini Alasan Golkar Tak Jadi Gugat ke MK

“Ini sinyal pemerintahan baru yang mengaburkan tanggung jawab negara, terutama dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ucapnya.

Usman mengatakan, kewenangan penentuan kategori pelanggaran HAM berat ataupun tidak, bukan dilakukan oleh presiden ataupun menteri. Menurut dia, kewenangan itu berada di pengadilan HAM.

“Pernyataan itu juga mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta dan penyelidikan pro-justitia Komnas HAM,” ujarnya.

Padahal, kata Usman, penyelidikan Komnas HAM telah menyimpulkan sejumlah tragedi 1998 merupakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Adapun hasil penyelidikan Komnas HAM itu telah diserahkan ke Jaksa Agung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komnas HAM sendiri telah  merespons pernyataan Yusril  soal tragedi 1998 itu. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, bahwa lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi di 1998.

Di antaranya ialah peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.

Baca Juga :  PDIP Akhirnya Resmi Pecat Jokowi, Gibran Anaknya dan Bobby Menantunya dari Partai

“Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kebebasan, dan kemerdekaan fisik,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 21 Oktober 2024.

Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan yang telah rampung sejak 2002 itu telah mendapatkan kesimpulan. Komnas HAM, katanya, menemukan terjadinya tragedi kemanusiaan, sehingga hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

www.tempo.co