Beranda Daerah Sragen Pemerintah Kabupaten Sragen Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Ini Manfaatnya!

Pemerintah Kabupaten Sragen Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Ini Manfaatnya!

Hargiyanto, Sekda Sragen || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkembangan zaman dan teknologi terus bergerak maju, terutama di era digital seperti saat ini. Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus), meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) pada Senin (21/10/2024).

Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat di era digital. Implementasi aplikasi Srikandi juga bersifat wajib bagi Pemkab Sragen karena jika tidak dilaksanakan, Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dapat dipotong.

Aplikasi Srikandi diluncurkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, didampingi Kepala Dinas Arpus Sragen Yusep Wahyudi, Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Wawan, serta Plt. Kabid Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Kearsipan Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah, M. Bakhrun Effendi.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Kabid Kearsipan Dinas Arpus Sragen, Ridwan Adi Sukmono, menjelaskan bahwa Srikandi merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dan kementerian, termasuk ANRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

“Aplikasi ini sudah memasuki versi ketiga. Versi pertama diluncurkan pada 2022 dan versi kedua pada 2023. Dibandingkan dengan aplikasi Surat Maya, Srikandi menawarkan fitur yang lebih lengkap, terutama untuk mendukung surat-menyurat elektronik antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat kecamatan,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, Srikandi merupakan bagian dari upaya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat daerah.

“Aplikasi ini wajib digunakan oleh pemerintah daerah. Jika tidak diterapkan, DAU dari pusat ke daerah bisa terpengaruh,” tegasnya.

Prestasi Kearsipan Kabupaten Sragen

Plt. Kabid Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Kearsipan Dinas Arpus Jawa Tengah, M. Bakhrun Effendi, menyampaikan bahwa Sragen berhasil meraih nilai kearsipan yang sangat baik, yakni 78,23.

“Nilai ini lebih tinggi dibandingkan hasil audit kearsipan tahun 2023. Tahun lalu, Sragen berada di peringkat 29 di Jawa Tengah, dan pada 2024 naik ke peringkat 21. Peningkatan ini membuktikan bahwa kinerja kearsipan Sragen semakin baik dan tidak kalah dengan kabupaten lain,” paparnya.

Nilai kearsipan ini diperoleh dari penilaian eksternal sebesar 60% dan penilaian internal sebesar 40%.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

Aplikasi Srikandi Terintegrasi Secara Nasional

Secara terpisah, Sekda Sragen Hargiyanto menyatakan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM bahwa aplikasi Srikandi telah terintegrasi secara nasional.

“Alhamdulillah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diberikan pelatihan terkait penggunaan aplikasi Srikandi, dan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga telah melakukan uji coba. Nantinya, aplikasi ini akan terhubung langsung dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan siap digunakan,” ujar Hargiyanto.

Huri Yanto