Beranda Daerah Sukoharjo Di Tengah Badai Pailit, Ribuan Karyawan PT Sritex Kenakan Pita Hitam Tanda...

Di Tengah Badai Pailit, Ribuan Karyawan PT Sritex Kenakan Pita Hitam Tanda Kebangkitan

Terlihat ribuan karyawan Sritex memakai pita hitam saat beraktivitas di dalam pabrik, Senin (28/10/2024). Mereka menggaungkan semangat bersatu untuk masa depan dan keberlangsungan hidup keluarga mereka. Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Persoalan pailit yang tengah melanda PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk tidak membuat para karyawannya terpuruk. Sebaliknya, para karyawan Sritex memilih bangkit demi masa depan dan keberlangsungan hidup.

Terlihat ribuan karyawan Sritex memakai pita hitam saat beraktivitas di dalam pabrik, Senin (28/10/2024). Mereka menggaungkan semangat bersatu untuk masa depan dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.

Di atas pita hitam, tertulis “Selamatkan Sritex”. Para karyawan bekerja dan beraktivitas seperti biasa setelah PN Niaga Semarang menyatakan PT Sritex pailit. Manager HRD dan Human Capital Sritex Group Sri Saptono Basuki menuturkan, pita hitam yang dipakai ribuan karyawan PT Sritex merupakan simbol kebangkitan.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

“Pita hitam yang dipakai di lengan bukan simbol kesedihan melainkan simbol kebangkitan. PT Sritex adalah sawah ladang belasan ribu karyawan dan keluarga. Mari berjuang bersama-sama menuju kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Basuki, Sritex tidak hanya sekedar pekerjaan, melainkan rumah bagi ratusan ribu jiwa yang menggantungkan hidup dari produksi tekstilnya. Para karyawan tetap menggantungkan harapan agar Sritex terus eksis dan berproduksi.

“Kami berharap PT Sritex kembali berjaya menghidupi ribuan karyawan dan memberikan kontribusi perekonomian daerah dan masyarakat. #Saveoursritex,” bebernya.

Sebelumnya, General Manager HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono memastikan perusahaan masih berjalan normal dan para pekerja juga masih aktif bekerja setiap hari meski PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Prihatsari