SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso buka suara terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) N0. 8/2024 yang disebut-sebut Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto menjadi akar permasalahan. Hingga membuat banyak pelaku industri tekstil disrupsi hingga menutup pabriknya.
Menanggapi hal tersebut, Budi Santoso justru balik menanyakan kapan sebenarnya berlakunya Permendag No. 8 tersebut.
“Permendag nomer 8 itu berlakunya tanggal berapa. 17 Mei kok, masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati,” tanyanya usai mengunjungi pabrik furniture di Sukoharjo, Kamis, (31/10/2024).
Budi menegaskan bahwa Permendag N0. 8/2024 kenyataannya memang tidak mengganggu aktivitas industri tekstil.
“Lha memang gak mengganggu. Tahu gak persil yang diatur dalam Permendag 8 itu apa. Justru permendag 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil,” sambungnya.
Budi menjelaskan bahwa industri tekstil itu syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian.
“Pakaian jadi, impor itu juga diatur berapa kuotanya. Terus ketiga kita mengenakan bea masuk itu sudah lama. Bea masuk anti dumping untuk tekstil. Kan perlindungan sudah banyak jadi permendag nomer 8 gak ada hubungannya. Justru melindungi industri biar lurus. Itu ya mungkin karena mereka gak tahu. Justru kita dari awal melindungi dari permendag sebelumnya,” tandas Budi. Ando