Beranda Nasional Jogja Jangan Lengah, Masih Ada 80,94 Ha Kawasan Kumuh di Jogja Lho!

Jangan Lengah, Masih Ada 80,94 Ha Kawasan Kumuh di Jogja Lho!

Suasana kampung bantaran Kali Code, kota Yogyakarta, pada Jumat (28/8/2020) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kota Yogyakarta sampai sekarang masih menyimpan sekitar 80,94 hektare kawasan kumuh, yang sebagian besar berada di sekitaran bantaran sungai, atau pinggir kali.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti.

“Sampai akhir 2023 lalu, kami menangani 33,78 hektare kawasan, atau sekitar 29,45 persen dari total luasan kumuh yang ditetapkan. Jadi, sisa kawasan kumuh masih 80,94 hektare,” jelasnya.

Umi mengatakan, seiring dengan program-program yang diterapkannya, jumlah dan luasan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta memang mengalami pengurangan, hingga kemudian tersisa 80,94 hektare tersebut.

Progres pengurangan kawasan kumuh di Yogyakara, menurut Umi memang cukup menggembirakan. Namun begitu, kawasan yang masih tersisa, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemkot Yogyakarta yang harus segera ditangani.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Yogya No 158 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ada 114,72 hektare kawasan kumuh di Kota Pelajar.

Baca Juga :  Kedapatan Buang Sampah dari Jogja ke Saptosari, Gunungkidul, 5 Truk Diamankan

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menandaskan, Pemkot mempunyai deretan program terkait penanganan kawasan kumuh.

Mulai dari Mundur Munggah Madhep Kali (M3K) dan juga kolaborasi yang melibatkan Kota, Kampung, Kampus, Korporasi dan Komunitas (5K).

“Penanganan dalam penataan kawasan permukiman, terutama kawasan kumuh ini, implementasinya luar biasa, karena urusan penataan di lingkungan bukan sekadar masalah teknis, tapi lebih dari itu. Ada masalah psikologis, sosial dan budaya yang perlu diperhatikan,” tandasnya.

Dijelaskan, dalam mengembangkan konsep penataan wilayah kumuh, khususnya di bantaran sungai, pendekatan yang digunakan dirancang agar lebih komunikatif dan mudah dipahami oleh berbagai pemangku kepentingan.

Dengan konsep M3K, ungkap Sugeng, meskipun sederhana, memerlukan upaya yang kompleks untuk penerapannya di lapangan.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Kulonprogo Sempat Putuskan Akses Jalan Kalibawang-Samigaluh  

“Penataan kawasan pinggir kali, yang sering melibatkan lahan Sultan Ground, perlu sinergi antara masyarakat, pemerintah dan sektor terkait, untuk mewujudkan kawasan yang tertata,” urainya.

www.tribunnews.com