![1207 - jokowi](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/07/1207-jokowi.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JOGLOSEMARNEWS.COM — Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, sejumlah janji belum terpenuhi. Salah satunya terkait isu sengketa antara Pemerintah Indonesia dan PT Rahajasa Media Internet (Radnet) yang berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Distrik Selatan New York, Amerika Serikat.
Roy Rahajasa Yamin, cucu tokoh pendiri bangsa sekaligus Pahlawan Nasional, Muhammad Yamin, dan pemilik Radnet mengambil langkah hukum setelah sembilan tahun menanti kepastian pembayaran dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Gugatan tersebut diajukan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 28 Juni 2024. Sengketa ini berkaitan dengan pelunasan proyek pengadaan KPO/USO MPLIK, Jalin WiFi, dan Desa Pinter yang dilaksanakan
Radnet pada periode 2010-2012. Nilai total proyek mencapai Rp 314,9 miliar, namun hingga kini pemerintah belum juga melakukan pelunasan meskipun jatuh tempo sudah lebih dari sembilan tahun, sejak 2015.
Radnet, yang dikenal sebagai penyedia layanan internet pertama di Indonesia, telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui jalur musyawarah. Tercatat delapan kali pertemuan antara Radnet dan Kemenkominfo dari Agustus 2016 hingga Februari 2017, namun kesepakatan tidak tercapai.
“Setelah upaya musyawarah gagal, pada 2017 Radnet membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang dalam putusannya pada 27 Juli 2017 memerintahkan BAKTI Kominfo untuk membayar Rp 205,1 miliar kepada Radnet. Selain itu, BAKTI Kominfo juga diwajibkan membayar bunga sebesar Rp 15,7 miliar serta selisih kurs mata uang sebesar Rp 4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB), yang merupakan kreditur Radnet,” ujar Roy, Jumat (18/10/2024).
Namun, lanjut Roy, meski putusan sudah dikeluarkan, hingga kini Radnet belum menerima pembayaran tersebut. Selain masalah pembayaran, Radnet juga menghadapi tekanan dari BJB yang pada 2 Juli 2020 mengeksekusi jaminan tambahan berupa penyitaan rumah pribadi Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat.
“Eksekusi ini menuai kontroversi karena rumah tersebut berstatus Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 72 tahun 2014. Penyitaan ini dianggap cacat administrasi, karena melanggar ketentuan dalam Pasal 17
ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang pengalihan bangunan cagar budaya tanpa izin otoritas terkait,” bebernya.
Tidak hanya itu, BJB juga menyita tagihan sebesar Rp 209 miliar yang seharusnya diterima Radnet dari BAKTI Kominfo. Total aset yang disita oleh BJB mencapai Rp 409 miliar, meskipun utang pokok Radnet hanya Rp 148 miliar. Proses penyitaan rumah juga diwarnai dengan intimidasi, di mana sekitar 300 personel dan 30 truk dikerahkan dalam pelaksanaannya.
“Kami telah beberapa kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penyelesaian masalah ini. Bahkan sempat membahas tunggakan pemerintah terhadap Radnet secara langsung dengan Presiden Jokowi dalam beberapa acara, termasuk pada resepsi pernikahan putra bungsu presiden, Kaesang Pangarep, di Puro Mangkunegaran pada akhir 2022. Meskipun Presiden Jokowi telah menjanjikan penyelesaian masalah ini, hingga beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya, janji tersebut belum juga terealisasi,” urai Roy. Prihatsari