Beranda Daerah Wonogiri Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Mendaftarnya

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Mendaftarnya

PPPK
Ilustrasi PPPK Kemenag 2024. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata dan ternyata Kementerian Agama RI juga membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Kemenag 2024.

Jika ada berminat mendaftar PPPK Kemenag 2024 maka ikuti caranya seperti ini.

Melansir kemenag.go.id, pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dibuka mulai 21 Oktober–4 November 2024.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I dibuka sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia. Dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam database BKN.

Menurut Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani para pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

Baca Juga :  Kecelakaan di Timur Jembatan Pokoh Wonogiri, 1 Meninggal Dunia

3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

4. Melakukan swafoto;

5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

“Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024,” jelas Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani.

Sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Dokumen persyaratan itu terdiri atas:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada lampiran pengumuman;

4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada lampiran pengumuman;

7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga :  Tingginya Surat Suara Tidak Sah dalam Pilkada Wonogiri 2024, 25 Ribu Setara DPT Satu Kecamatan

Pelamar, harus juga memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi akan dilakukan dari 21 Oktober sampai 9 November 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 – 11 November 2024.

Masa sanggah pada 12-14 November 2024, dan proses jawab sanggah pada 12 – 16 November 2024. Pengumuman Pasca Masa Sanggah disampaikan 15-21 November 2024.

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 2-19 Desember 2024. Pengumuman hasil kelulusan pada 24-31 Desember 2024. Aris Arianto