Beranda Umum Nasional Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, ICW: Tetap Dapat Dipidanakan

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, ICW: Tetap Dapat Dipidanakan

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (8/12/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Ketua Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, tetap dapat ditarik ke jalur pidana meski status Eko saat pertemuan itu belum menjadi tersangka KPK.

Demikian ditegaskan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anindya. Dia mengatakan,  pertemuan antara Alexander dan Eko bisa melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Bahwa setiap insan KPK termasuk di dalamnya pimpinan itu dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara,” kata Diky melalui sambungan telepon pada Kamis (17/10/2024).

Menurut Diky, pihak berperkara yang dimaksud dalam beleid tersebut tidak terbatas kepada tersangka KPK. Dia menyatakan Eko Darmanto juga bisa dianggap sebagai pihak berperkara jika KPK sudah memulai proses penyelidikan terhadap dirinya.

Diky menilai penyelidik kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut perlu memperjelas linimasa pertemuan Alex dan Eko. Diky berujar benang merah yang perlu diurai adalah soal kapan surat perintah penyelidikan terhadap Eko diterbitkan KPK.

Baca Juga :  Jabatan Desa Jadi Komoditas, Anak Buah Sudewo Mark Up Tarif hingga Ratusan Juta, Sekdes Dibanderol Rp 225 Juta

“Atau bahkan lebih dari itu, kapan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eko Darmanto itu diketahui oleh KPK,” ucap Diky.

Meski begitu, Diky menyampaikan masih ada unsur pidana lainnya yang harus terpenuhi sebelum Alex bisa ditetapkan sebagai tersangka. Unsur tersebut, kata Diky, adalah mens rea atau niat jahat.

Karena itulah,  ICW meminta aparat kepolisian untuk profesional dalam memeriksa Alex. Apalagi, kata Diky, Alex mengaku pertemuan dengan Eko terjadi sebelum penetapan tersangka dan diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Alex juga mengklaim pertemuan tersebut dihadiri pegawai KPK lainnya untuk mendengarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi lainnya dari Eko.

Alexander Marwata telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (15/10/2024). Alex datang di Polda Metro Jaya pada pukul 09.18 WIB bersama seorang ajudannya yang juga sebagai terperiksa.

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga :  Tak Perlu Nunggu Lama, Ribuan Pegawai SPPG Resmi Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN

Sementara itu, Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.